Anak Gajah Mati di Konsesi PT LAJ, Gakkum Selidiki Dugaan Kelalaian

Jambi

Anak Gajah Mati di Konsesi PT LAJ, Gakkum Selidiki Dugaan Kelalaian

Dimas Sanjaya, Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Okt 2026 19:01 WIB
Gakkum saat selidiki kematian anak gajah di kawasan PT LAJ
Foto: Gakkum saat selidiki kematian anak gajah di kawasan PT LAJ (Dok. Istimewa)
Jambi -

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyelidiki kematian seekor anak gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo, Jambi. Gakkum mendalami penyebab kematian hingga kemungkinan adanya kelalaian dalam pengamanan satwa liar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan anak gajah diduga mati setelah masuk ke dalam lubang dan mengalami dehidrasi. Pemeriksaan laboratorium juga tidak menemukan kandungan racun pada sampel yang diuji.

"Tidak ditemukannya racun pada sampel bukan berarti pemeriksaan selesai. Kami masih mendalami bagaimana anak gajah ini bisa masuk ke lubang, kondisi lokasi saat kejadian, serta langkah pengamanan yang dilakukan terhadap satwa liar di areal tersebut," kata Hari, Sabtu (3/10/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan dilakukan setelah Gakkum menerima laporan kematian anak gajah tersebut pada 24 Agustus 2026. Tim kemudian mendatangi lokasi dan meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya pengelola PT LAJ, empat staf Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner BKSDA Jambi, serta petugas KSDA yang menangani pemantauan GPS collar gajah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, anak gajah diperkirakan telah mati sekitar satu minggu sebelum kejadian dilaporkan. Dokter hewan yang melakukan nekropsi menemukan anak gajah berada di dalam lubang dan mengalami dehidrasi.

ADVERTISEMENT

Meski hasil laboratorium tidak menemukan racun, Gakkum memastikan penyelidikan masih berlanjut. Tim kini mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk memastikan rangkaian kejadian serta mengetahui apakah terdapat kelalaian dalam perlindungan habitat dan keselamatan satwa.

Kondisi areal konsesi turut diperiksa, termasuk berbagai faktor yang berpotensi membahayakan pergerakan gajah. Keberadaan dan pengelolaan pagar listrik juga menjadi salah satu hal yang didalami.

"Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Saksi dan bukti tambahan terus kami telusuri," ujar Hari.

Selain penyelidikan Gakkum, tim pengawasan Kementerian Kehutanan juga disiapkan untuk memeriksa kepatuhan PT LAJ sebagai pemegang perizinan. Pemeriksaan diarahkan pada pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam menjaga habitat dan satwa liar di dalam areal yang dikelolanya.

Bentang Alam Bukit Tigapuluh merupakan salah satu ruang jelajah gajah Sumatera. Sebagian wilayah jelajah tersebut berada di luar kawasan konservasi dan bersinggungan dengan areal yang dikelola berbagai pihak.

Pada Juni 2026, BKSDA Jambi juga menangani anak gajah yang terluka akibat jerat di bentang alam tersebut. Pergerakan kelompok gajah di kawasan itu antara lain dipantau menggunakan GPS collar.

Dwi Januanto Nugroho menegaskan keberadaan satwa dilindungi di dalam areal konsesi menjadi bagian dari tanggung jawab pemegang perizinan.

"Izin tidak hanya memberikan hak untuk menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga membawa kewajiban menjaga hutan, habitat, dan satwa liar yang hidup di dalamnya. Gajah tidak mengenal batas konsesi," tegasnya.

Menurutnya, setiap risiko terhadap keselamatan satwa yang berada atau melintas di areal konsesi harus dikenali dan dimitigasi.

"Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban yang harus dipenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kegiatan usaha harus berjalan dengan tanggung jawab terhadap kelestarian hutan dan keselamatan satwa yang hidup di dalamnya," pungkasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads