Gubernur Sumsel Prihatin Bencana Asap, Gratiskan Biaya Berobat ISPA

Sumatera Selatan

Gubernur Sumsel Prihatin Bencana Asap, Gratiskan Biaya Berobat ISPA

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Okt 2026 14:00 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru
Foto: Gubernur Sumsel Herman Deru (Dok. Istimewa)
Palembang -

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengaku prihatin terhadap kondisi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi. Masyarakat yang terdampak ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) diminta berobat ke fasilitas kesehatan, tanpa dibebani biaya alias gratis.

"Ya ampun. Jangan sampai ada prasangka kita tidak prihatin. Saya sebagai kepala daerah, begitu juga bupati/wali kota punya masyarakat yang dipimpin. Secara personal kita juga punya keluarga, punya anak, punya cucu, yang memang kita rasakan akibat dari asap ini," ujar Deru.

Menurutnya kondisi topografi Kota Palembang yang rendah membuat asap cenderung berkumpul di wilayah tersebut. Kondisi itu menyebabkan masyarakat turut merasakan dampak dari asap karhutla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta fasilitas kesehatan di Sumsel turut memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak asap.

"Palembang jadi tepat berkumpulnya asap karena topografinya rendah. Saya sudah instruksikan kepada bupati/wali kota untuk puskesmas dibuka pada titik-titik tertentu 24 jam dan free," katanya.

ADVERTISEMENT

Deru menegaskan bawa masyarakat tak dipungut biaya jika ingin berobat akibat dampak asap karhutla. Masyarakat yang dipungut biaya diminta melaporkan kepada dirinya atau pihak terkait.

"Saya ingatkan, kalau ada masyarakat yang sampai ditagih pembayaran oleh layanan kesehatan baik puskesmas maupun tingkat di atasnya segera melaporkan. Utamanya, khusus ISPA diakibatkan asap ini, saya instruksikan untuk sama sekali tidak dipungut biaya," jelasnya.

"Jangan coba-coba layanan kesehatan melanggar ini. Untuk masyarakat, jika ada layanan kesehatan yang melanggar silakan dilaporkan ke saya," sambungnya.

Selain itu, Deru juga memastikan bakal mengganti rugi klaim pengobatan masyarakat terdampak asap karhutla jika dikenakan biaya di rumah sakit.

"Untuk layanan ISPA di tingkat-tingkat rumah sakit berbagai tipe, kalau memang mengganggu sirkulasi pendapatan, ditagih ke pemprov," ungkapnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads