Pemerintah secara resmi mengumumkan peluncuran kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, setiap pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2026 dapat memperoleh dana bantuan subsidi dari pemerintah.
Penyaluran BSU 2026 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/9/2026). Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun yang menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja penerima di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat pekerja yang ingin mengetahui skema bantuan, syarat penerima, perkiraan jadwal pencairan, hingga cara cek penerima BSU 2026 secara online, berikut ulasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan BSU 2026
Pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mematangkan mekanisme teknis penyaluran agar dana bantuan dapat segera diterima oleh para pekerja. Hingga awal Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti jadwal pencairan BSU secara nasional.
Kendati begitu, pekerja dapat memantau status secara berkala melalui portal Kemnaker, aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, atau menanyakan langsung kepada tim HRD di tempat kerja masing-masing. Informasi resmi juga disalurkan melalui pesan singkat (SMS), email terdaftar, serta kanal media sosial resmi Kemnaker.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan beberapa paket stimulus ekonomi pendukung lainnya pada kuartal IV-2026, seperti penyaluran bantuan pangan beras dan program pembukaan rekening baru bagi warga yang memasuki usia 17 tahun.
Nominal BSU 2026 yang Diterima
Program BSU 2026 disalurkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun. Bantuan ini masuk ke dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV tahun 2026 (periode Oktober hingga Desember 2026).
Setiap penerima manfaat berhak mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan secara sekaligus untuk tiga bulan. Dengan demikian, total nominal dana BSU yang diterima pekerja dalam sekali pencairan adalah sebesar Rp900.000 per orang.
Syarat Utama Penerima BSU 2026
Pemerintah menetapkan kriteria kelayakan agar penyaluran BSU tepat sasaran kepada pekerja yang membutuhkan. Rincian detail regulasi terbaru BSU 2026 masih dalam tahap pengesahan pemerintah. Namun, apabila mengacu pada syarat penyaluran BSU periode sebelumnya, berikut kriteria utama pekerja yang berhak menerima bantuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Penerima BSU 2026 Secara Online
Pengecekan status penerima BSU 2026 dapat dilakukan secara mandiri dan praktis melalui portal resmi Kemnaker cukup menggunakan NIK KTP.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima BSU 2026 secara online:
- Akses laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bawah pada halaman utama menuju menu pengecekan status penerima.
- Masukkan nomor NIK KTP dan data diri sesuai petunjuk secara lengkap dan benar.
- Ketikkan kode keamanan (captcha) yang tertera pada layar.
- Klik tombol "Cek Status".
Sistem Kemnaker akan menampilkan informasi status apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2026 atau tidak.
Berdasarkan pantauan detikSumbagsel pada Sabtu, 3 Oktober 2026, website BSU Kemnaker belum bisa diakses. Untuk itu, bagi yang ingin tahu infomarmasi perihal BSU dapat memantau secara berkala.
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
