Cara Cek Penerima BSU Oktober 2026 Lengkap Jadwal Cairnya, Simak!

Cara Cek Penerima BSU Oktober 2026 Lengkap Jadwal Cairnya, Simak!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 01 Okt 2026 20:00 WIB
Petugas melayani warga mengambil bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Padang, Sumatera Barat, Senin (12/12/2022). PT Pos Indonesia mengingatkan bagi warga yang berhak menerima BSU untuk segera mencairkan sebelum batas pengambilan pada 20 Desember 2022, karena masih terdapat 1 juta pekerja memenuhi syarat yang belum mengambil BSU.  ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Ilustrasi penerima BSU. (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Palembang -

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 merupakan pekerja yang ditentukan oleh pemerintah melalui kriteria khusus. Untuk mengetahui sebagai penerima BSU Oktober 2026 atau bukan bisa memastikan secara berkala.

Dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BSU adalah program bantuan subsidi gaji atau upah yang diberikan untuk memnuhi kebutuhan hidup. Bantuan ini sudah disalurkan sejak tahun lalu pada bulan Juni hingga akhir tahun.

Berbeda dengan itu, di tahun ini pemerintah menyalurkan pada triulan keempat yang mencakup Oktober, November, dan Desember. Dalam satu bulan, pekerja akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang akan disalurkan secara sekaligus, sehingga totalnya adalah Rp 900.000 saat pencaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan BSU 2026

Per 1 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan BSU Kemnaker ini. Kendati begitu, pekerja bisa memastikan penerima secara online atau menanyakan kepada HRD di tempat kerja.

Informasi terkait pencairan dana dapat dipantau melalui media sosial seperti Instagram atau website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, calon penerima dapat memantau melalui pesan atau email yang didaftarkan. Cek pemberitahuan secara berkala agar tidak terlewat.

ADVERTISEMENT

Pekerja hanya perlu memasukkan nomor NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses dan bisa mendapatkan tambahan penghasilan Rp 900.000 per orang. Inilah cara cek NIK BSU 2026 berikut ini.

  • Buka link https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Gulir ke bawah pada laman pengecekan
  • Masukkan nomor NIK
  • Isi kode keamanan yang muncul
  • Klik "Cek Status"

Cara Cek Penerima BSU di Pospay

Pengecekan penerima BSU 2026 membutuhkan nomor NIK KTP yang berupa 16 digit angka. NIK juga bisa dilihat pada kartu keluarga. Inilah panduan mengecek penerima bantuan melalui aplikasi Pospay.

  • Buka aplikasi Pospay di HP
  • Muncul tampilan halaman depan
  • Pilih menu "i" di sudut kanan bawah
  • Klik logo kedua dari bawah (gambar tangan)
  • Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026"
  • Masukkan nomor NIK
  • Klik "Cek Status Penerima'
  • Muncul pemberitahuan sebagai penerima bantuan atau bukan

Kriteria Penerima BSU 2026

Secara keseluruhan, pemerintah belum membocorkan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU. Namun begitu, bila mengacu pada aturan tahun lalu dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), inilah kriterianya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads