Pemerintah kembali menyalurkan stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat pada kuartal IV tahun 2026. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Pencairan BSU 2026 direncanakan disalurkan secara sekaligus untuk periode tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah telah menyiapkan kuota penerima BSU 2026 sebanyak 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Masyarakat pekerja dapat memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2026 atau tidak melalui tautan pengecekan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut informasi lengkap mengenai kriteria, besaran nominal, cara cek penerima, hingga ciri-ciri dana BSU yang telah cair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026
Saat ini, pemerintah belum menetapkan kriteria pekerja penerima BSU 2026. Kendati begitu, bila mengac pada regulasi penyaluran BSU tahun lalu, berikut ini syarat dan kriterianya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jadwal dan Nominal BSU 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran triliunan rupiah untuk menyalurkan bantuan subsidi upah kepada jutaan pekerja terdampak di kuartal IV 2026. Dikutip dari detikFinance, penyaluran BSU 2026 diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp12 triliun untuk program bansos ini. Program BSU masuk dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV-2026.
Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan (Oktober-Desember 2026), sehingga setiap pekerja penerima manfaat akan mendapatkan bantuan total sebesar Rp900.000 yang dicairkan sekaligus. Memasuki Oktober 2026, tanggal pasti pencairan nasional akan diumumkan secara bertahap melalui kanal resmi pemerintah.
Link dan Cara Cek Penerima BSU 2026 Online
Pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima BSU secara mandiri melalui portal resmi Kemnaker hanya dengan menyiapkan NIK KTP. Berikut langkah-langkah mengecek status penerima BSU 2026:
- Akses tautan resmi https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bawah pada halaman utama menuju menu pengecekan status.
- Masukkan nomor NIK KTP dan data diri secara lengkap dan tepat.
- Ketikkan kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar.
- Klik tombol "Cek Status".
- Sistem akan menampilkan pemberitahuan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2026 atau tidak.
Ciri-Ciri Dana BSU Sudah Cair ke Rekening
Kepastian masuknya dana bantuan subsidi upah ke rekening penerima dapat diketahui melalui beberapa tanda dan konfirmasi resmi. Berikut ciri-ciri utama bahwa dana BSU telah berhasil disalurkan:
- Pemberitahuan Resmi di Situs Kemnaker/BPJS Ketenagakerjaan: Pada akun pendaftaran akan muncul status "Dana Telah Disalurkan" atau "Sudah Masuk Rekening".
- Notifikasi dari Bank Himbara: Terdapat pesan singkat (SMS) atau notifikasi aplikasi mobile banking dari bank penyalur (BNI, BRI, BTN, BSI, atau Bank Mandiri) yang memberitahukan adanya kredit masuk.
- Pertambahan Saldo Rekening: Saldo di rekening penerima bertambah sebesar nominal BSU yang ditetapkan (Rp900.000).
- Catatan Transaksi di Mutasi Rekening: Terdapat riwayat transaksi masuk (credit) atas nama penyaluran BSU Kemnaker pada buku tabungan atau aplikasi mobile banking.
- Pengumuman Resmi dari HRD Perusahaan: Pihak manajemen atau HRD tempat bekerja memberikan konfirmasi bahwa penyaluran BSU untuk para karyawan telah selesai dilaksanakan.
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
