BSU 2026 Cair Triwulan 4 Periode Oktober-Desember, Cek Penerima dan Nominal

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 01 Okt 2026 15:00 WIB
Ilustrasi BSU 2026 atau Bantuan Subsidi Upah (Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu)
Palembang -

Pemerintah memberikan stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode triwulan 4 untuk bulan Oktober hingga Desember 2026. Penerima BSU 2026 sebanyak 13,3 juta orang pekerja yang berhak menerima bantuan. Sudahkah detikers memastikan sebagai penerima atau bukan?

Dilansir laman detikFinance, BSU diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan dana Rp 12 triliun untuk bantuan sosial (bansos) ini.

Program BSU tersebut masuk ke dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV-2026 yang diberikan secara sekaligus untuk tiga bulan. Nominal BUS per bulan Rp 300.000 dan bila ditotalkan per orang bisa mendapatkan Rp 900.000 per akhir tahun 2026.

Kriteria Penerima BSU 2026

Secara keseluruhan, pemerintah belum membocorkan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU. Namun begitu, bila mengacu pada aturan tahun lalu dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), inilah kriterianya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.



Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork