Tugas Dewan Pertimbangan Presiden, Fungsi, Kewajiban, dan Haknya

Tugas Dewan Pertimbangan Presiden, Fungsi, Kewajiban, dan Haknya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 02 Okt 2026 23:00 WIB
Nama cendekiawan M Quraish Shihab hingga tokoh perempuan Sinta Nuriyah Wahid masuk dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Ilustrasi Dewan Pertimbangan Presiden yang dilantik Prabowo Subianto, Jumat (2/10/2026). (Foto: Dok Sekretariat Presiden)
Palembang -

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Lantas, apa saja tugas, kedudukan, dan kewajiban dari lembaga pertimbangan tersebut?

Dikutip dari laman resmi Wantimpres, keberadaan dewan yang bertugas memberikan nasihat kepada kepala negara telah berlangsung lama di Indonesia. Pada masa awal reformasi dan sebelum amandemen UUD 1945, fungsi ini dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dibentuk berdasarkan UU No. 3 Tahun 1967 jo. UU No. 4 Tahun 1978.

Pasca-amandemen keempat UUD 1945, DPA dihapuskan dan digantikan oleh dewan pertimbangan yang berada langsung di dalam rumpun kekuasaan pemerintahan di bawah Presiden. Keberadaan lembaga ini diamanatkan melalui Pasal 16 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ulasan lengkap mengenai tugas, fungsi, keduduka yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kedudukan Wantimpres dalam Sistem Pemerintahan

Wantimpres memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga pemerintah penasihat Presiden yang berada langsung di bawah kekuasaan eksekutif. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

ADVERTISEMENT

Lembaga ini tidak dimaknai sebagai dewan penasihat yang sejajar dengan Presiden atau lembaga tinggi negara lainnya sebagaimana posisi DPA di era sebelum amandemen UUD 1945, melainkan sebagai bagian tak terpisahkan dari lembaga kepresidenan.

Tugas, Fungsi, Kewajiban, dan Hak Wantimpres

Wantimpres mengemban tugas utama memberikan nasihat serta pertimbangan terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara secara independen dan rahasia. Berikut rincian tugas, kewajiban, dan hak yang melekat pada Wantimpres berdasarkan ketentuan perundang-undangan:

  • Memberikan Nasihat dan Pertimbangan: Bertugas memberikan masukan kepada Presiden, baik saat diminta maupun atas inisiatif sendiri, secara perorangan maupun kolektif.
  • Kerahasiaan Pertimbangan: Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak luar mana pun.
  • Pendampingan Agenda Kepresidenan: Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, serta kunjungan kenegaraan.
  • Akses Informasi: Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres berwenang meminta informasi yang diperlukan dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.
  • Dukungan Sekretaris: Setiap anggota dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres yang memberikan masukan ahli, namun Sekretaris tidak berwenang bertindak atas nama Wantimpres.
  • Hak Keuangan dan Fasilitas: Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan serta fasilitas setara dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sebelum di UI, Akademisi Pro-Israel Sempat Jadi Pemateri PBNU"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads