Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu rupiah per bulan untuk 3 bulan akan kembali digulirkan pemerintah. Rencananya, bantuan ini digulirkan untuk triwulan atau kuartal IV 2026 yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), dilansir detikFinance.
Sedianya, bantuan ini menyasar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir 12 triliun rupiah. Sebagai informasi, BSU ini masuk stimulus ekonomi kuartal IV 2026 bersama bantuan pangan beras 30 kg dan pembukaan rekening untuk warga usia 17 tahun ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (BSU) diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," lanjut Airlangga.
Lantas, apa syarat penerima BSU triwulan IV 2026? Berikut pembahasannya lengkap cara cek penerima yang perlu detikers ketahui.
Syarat Penerima BSU Triwulan IV 2026
Berdasarkan catatan detikFinance, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto belum membocorkan syarat penerima BSU 2026. Oleh karena itu, detikers hanya bisa berkaca dari syarat BSU 2025.
Tahun lalu, kriteria penerima BSU dirinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan dari aturan sebelumnya. Aturan itu menjelaskan bahwa penerima BSU harus memenuhi:
- Berstatus sebagai pekerja atau buruh.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Menerima upah paling banyak 3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain 5 poin di atas, penerima BSU diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang tidak sedang mendapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun berjalan.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan," bunyi pasal 5 Permenaker 5 Tahun 2025.
Cara Cek Penerima BSU Triwulan IV 2026
Belum ada informasi pasti mengenai mekanisme mengecek penerima BSU 2026. Adapun tahun lalu, nama penerima bisa dilihat lewat laman BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.
Penelusuran detikJateng pada Kamis (01/10/2026), laman BSU Kemnaker masih menampilkan informasi BSU 2025. Sementara itu, website BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dikunjungi karena sedang dalam pengembangan atau peningkatan kapasitas.
Sebagai gambaran, begini cara ceknya di laman BSU Kemnaker dan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu:
Via BSU Kemnaker
- Kunjungi tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Gulir ke bawah sampai bagian 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Input juga captcha (kode keamanan). Bila tak jelas, minta captcha lain dengan menekan tombol 'ganti'.
- Klik 'Cek Status'.
- Lihat status penerimaan BSU berdasar NIK.
Via BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Gulir ke bawah sampai menemukan tulisan 'Cek Apakah Kamu Termasuk
- Calon Penerima BSU?'
- Isi data yang diminta. Mulai dari NIK sampai alamat email.
- Tekan 'Lanjutkan'.
- Lihat status penerima yang muncul di notifikasi.
Demikian, informasi ringkas mengenai syarat penerima BSU triwulan IV 2026. detikers disarankan memantau berkala saluran-saluran resmi pemerintah agar terhindar dari hoaks. Semoga bermanfaat!
Simak juga Video 'Data Bansos Bakal Dimuktahirkan Pakai AI, Dimulai 2027':
(num/ahr)
