PBB Palembang Baru Capai 48%, Penunggak Menahun Bakal Ditertibkan

Sumatera Selatan

PBB Palembang Baru Capai 48%, Penunggak Menahun Bakal Ditertibkan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 27 Sep 2026 23:00 WIB
Foto kantor pajak di Kota Jogja.
Foto: Ilustrasi Pelayanan Pajak (Dok. BPKAD Kota Jogja)
Palembang -

Pemerintah Kota Palembang masih mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga September 2026, realisasi pembayaran baru mencapai 48 persen dari target.

Sementara itu, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 tinggal beberapa hari lagi, yakni 30 September 2026. Bapenda Palembang pun mengingatkan wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo.

Kepala Bapenda Palembang Jamiah Haryanti mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan capaian penerimaan sekaligus kepatuhan wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya terus kita lakukan untuk meningkatkan pencapaian, dan kepatuhan wajib pajak," kata Jamiah, Sabtu (26/9/2026).

ADVERTISEMENT

Jamiah menegaskan hingga saat ini belum ada informasi mengenai perpanjangan batas waktu pembayaran PBB-P2. Wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1 persen per bulan.

Tak hanya mengejar pembayaran tahun berjalan, Bapenda Palembang juga menyiapkan langkah terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam waktu lama. Penertiban dapat dilakukan di lapangan dengan memasang stiker atau spanduk peringatan pada objek pajak yang menunggak.

"Pemkot juga akan melakukan langkah bagi penunggak pajak menahun," ujarnya.

Di tengah upaya meningkatkan penerimaan tersebut, Pemkot Palembang juga memberikan keringanan bagi masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan itu berupa pembebasan pokok PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan nilai ketetapan pokok maksimal Rp500 ribu.

Program pembebasan tersebut mencakup 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pemkot berharap kebijakan itu dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak di masa mendatang.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads