10.932 Napi di Sumsel Dapat Remisi IdulFitri 2026, Ini Sebarannya

Sumatera Selatan

10.932 Napi di Sumsel Dapat Remisi IdulFitri 2026, Ini Sebarannya

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 20 Mar 2026 15:31 WIB
Ilustrasi pemberian remisi atau pengurangan pidana pada momentum Hari Raya Natal 2025.
Foto: Ilustrasi remisi (dok. Kanwil Ditjenpas NTB)
Palembang -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (DirjenKemenimipas) memberikan remisi khusus (RK) Hari RayaIdulfitri 2026 kepada ribuan narapidana diSumatera Selatan. Sebanyak 10.932 narapidana yang mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idulfitri 2026.

Pemberian remisi tersebut kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno mengatakan kebijakan remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan.

"Pemberitaan remisi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi dan kedisplinan dalam mengikuti pembinaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya pembinaan yang diberikan kepada warga binaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

Adapun Remisi Khusus (RK-1) untuk pengurangan 15 hari masa tahanan sebanyak 2.165 orang. RK-1, satu bulan sebanyak 6.272 orang l, RK-1, 1 bulan 15 hari sebanyak 1.661 orang dan RK-1 dua bulan sebanyak 595 orang,jumlahnya 10. 693 orang.

Sedangkan Remisi Khusus (RK-II), RK-II pengurangan 15 hari sebanyak 31 orang, RK-II satu bulan sebanyak 108 orang, RK-II, 1 bulan 15 hari sebanyak 30 orang dan RK-II dua bulan sebanyak 8 orang. Jadi totalnya 176 orang.

Pengurangan masa pidana khusus Idulfitri anak binaan sebanyak 63 orang,yakni Remisi Khusus (RK-1) untuk pengurangan 15 hari masa tahanan sebanyak 48 orang, RK-1, satu bulan sebanyak 13 orang, RK-1, 1 bulan 15 hari sebanyak 0 orang dan RK-1 dua bulan sebanyak 0 orang.

Sedangkan Remisi Khusus (RK-II), RK-II pengurangan 15 hari sebanyak 1 orang, RK-II satu bulan sebanyak 1orang, RK-II, 1 bulan 15 hari sebanyak 0 orang dan RK-II dua bulan sebanyak 0 orang, total 2 orang.

Berdasarkan Unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan yang menerima Remisi Khusus IdulFitri 2026 Lapas dan rutan di Sumsel yakni Lapas kelas 1 Palembang ada 1.472 orang, LPKA Kelas II A Palembang 92, Lapas perempuan kelas II A Palembang 382 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 734 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 717 orang, Lapas Kelas II A Lahat 459 orang dan Lapas Kelas II A Banyuasin 887 orang.

Kemudian Lapas Kelas II A Tanjung Raja 692 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 820 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 852 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 807 orang, Lapas Kelas II B Kayuagung 638 orang, Lapas Kelas II B Martapura 321 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 244, Lapas Kelas II B Empat Lawang 173, Lapas Kelas III Surulangun Rawas 188 orang, Lapas Kelas III Pagaralam 93 orang, Rutan Kelas 1 Palembang 769 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 310 orang dan Rutan Kelas II B Prabumulih 284 orang.

"Total yang mendapat remisi di hari raya IdulFitri 2026 ada 10.869 orang dan yang paling banyak di Lapas Kelas 1 Palembang ada 1.472 orang," ujarnya.

Untuk jumlah penerima remisi khusus di hari raya IdulFitri Tahun 2026 berdasarkan tindak pidana yakni terorisme 0 orang, Narkotika 4.622 orang, Tipikor 70 orang, Kejahatan terhadap keamanan negara 0 orang, kejahatan HAM berat 0 orang dan illegal logging orang, illegal fishing orang, illegal trafficking 0 orang, money laundry 0 orang dan pidana umum ada 6.240 orang.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads