22 Narapidana Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak

Sumatera Selatan

22 Narapidana Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 01 Jun 2026 07:30 WIB
Ilustrasi pemberian remisi atau pengurangan pidana pada momentum Hari Raya Natal 2025.
Foto: Ilustrasi remisi (dok. Kanwil Ditjenpas NTB)
Palembang -

Pemerintah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada puluhan narapidana beragama Buddha di lingkungan pemasyarakatan wilayah Sumatera Selatan. Total sebanyak 22 warga binaan di Sumsel yang menerima remisi khusus.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan usulan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara (rutan) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumsel.

"Jumlah keseluruhan penerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak pada 2026 di Sumsel sebanyak 22 orang," ujarnya, Minggu (31/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remisi yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 31 Mei 2026.

Dia mengungkapkan, pemberian remisi khusus I selama 15 hari diberikan kepada 3 orang, 1 bulan sebanyak 14 orang, dan 1 bulan 15 hari untuk 5 orang.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan unit pelaksana teknis pemasyarakatan, penerima remisi tersebar di sejumlah lapas. Yakni di Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1 orang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang 3 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 2 orang, Lapas Kelas II A Lubuklinggau 2 orang, Lapas Kelas II A Lahat 1 orang, dan Lapas Kelas II A Banyuasin 2 orang.

Kemudian Lapas Kelas II A Tanjung Raja 1 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 1 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 4 orang, Rutan Kelas I Palembang 4 orang, dan Rutan Kelas II B Prabumulih 1 orang.

"UPT yang mengusulkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026 terbanyak adalah Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dengan masing-masing sebanyak 4 warga binaan," katanya.

"Berdasarkan tindak pidana, mereka yang menerima remisi inu paling banyak dalam kasus narkotika dan pidana umum masing-masing 10 orang. Kemudian tipikor dan human traficking masing-masing 1 orang," tambahnya.

Dia menambahkan, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumsel per Mei 2026 ini sebanyak 15.481 orang. Terdiri dari narapidana 12.641 orang dan tahanan 2.840 orang. Jumlah itu over kapasitas dari jumlah hunian lapas/rutan yang ada di Sumsel sebanyak 7.360 orang.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads