Sebanyak 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi dipecat oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dari jumlah tersebut, 26 Kepala SPPG itu di antaranya berasal dari Provinsi Lampung.
BGN menyatakan pemecatan 137 Kepala SPPG tersebut dengan berbagai latar belakang kasus mulai dari keracunan hingga korupsi.
BGN menyebutkan seluruh Kepala SPPG yang dipecat tersebar Jawa dan Sumatera dengan rincian 49 di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan 5 di Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Lampung menyatakan pihaknya masih menunggu informasi terkait nama-nama tersebut.
"Sampai sejauh ini kami juga masih menunggu data itu dari pusat, ya kan. Pada prinsipnya, kami di daerah itu mendukung upaya perbaikan dari sisi SDM oleh pemerintah oleh BGN Pusat," kata Kasubag TU KPPG Badan Gizi Nasional wilayah Lampung, Fitra Alfarizi, Rabu (5/8/2026).
Dengan adanya pemecatan 137 Kepala SPPG, Fitra meminta ke depannya para pegawai bisa bekerja secara profesional dan maksimal serta menghindari tindak pidana korupsi.
"Kami di daerah juga mengimbau kepada kepala SPPG dan semua pegawai di lingkup BGN untuk kerja, bekerja dengan maksimal, zero tolerance terhadap apa korupsi dan bangun budaya kerja yang berintegritas dan bekerja dengan hati," pungkas Fitra.
