Oknum ASN berinisial IS di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi karena melakukan penipuan pembuatan surat izin operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban mengalami kerugian hingga puluhan juga Rupiah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan IS ditangkap setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," katanya, Senin (27/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iksir menjelaskan, kasus tersebut bermula saat IS menawarkan jasa pengurusan berbagai dokumen perizinan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada korban pada 20 Februari 2026 di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban.
"Jadi tersangka ini mengaku sanggup mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi ISO dengan meminta biaya sebesar Rp 72.750.000," jelasnya.
Korban yang kesulitan mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) kemudian mempercayai pelaku dan mengirim uang ke rekening milik IS.
"Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, seluruh dokumen tersebut tak kunjung diterbitkan," tutur Iksir.
Dari hasil penyidikan terungkap, IS rupanya memanfaatkan statusnya sebagai ASN yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur agar korban percaya.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga membuat tiga surat keterangan proses pengajuan SLHS dengan tanda tangan Kepala DPMPTSP yang dipalsukan. Surat tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa proses perizinan masih berjalan.
"Modus tersangka menggunakan rangkaian kebohongan dan dokumen palsu agar korban menyerahkan sejumlah uang," ujar Iksir.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 jutaan. Polisi turut menyita empat lembar bukti transfer dan rekening koran sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
