Gubernur Jambi Al Haris mengajak seluruh masyarakat, petani, hingga perusahaan perkebunan dan kehutanan mematuhi maklumat Kapolda Jambi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, memasuki puncak musim kemarau, seluruh pihak harus mengedepankan pencegahan agar Jambi tidak kembali dilanda kebakaran hutan dan kabut asap.
"Saya mengajak seluruh masyarakat dan perusahaan mematuhi maklumat yang telah diterbitkan Bapak Kapolda Jambi. Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan harus menjadi prioritas agar kita tidak menghadapi bencana karhutla yang merugikan masyarakat maupun lingkungan," kata Al Haris, Jumat (31/7/2026).
Al Haris mengatakan, ancaman kebakaran hutan dan lahan meningkat seiring kondisi cuaca yang semakin kering. Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota, aparat TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, hingga masyarakat memperkuat koordinasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya titik api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sebagian besar kejadian karhutla berawal dari aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut, kata dia, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya kesehatan masyarakat akibat kabut asap, hingga aktivitas ekonomi dan pendidikan.
Secara khusus Al Haris mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, maupun pemegang izin usaha lainnya agar benar-benar mematuhi maklumat Kapolda Jambi. Ia meminta perusahaan meningkatkan patroli di kawasan konsesi, menyiapkan personel dan peralatan pemadaman, serta tidak memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan menggunakan api.
"Pihak perusahaan juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga lingkungan. Jangan ada yang mencoba membuka lahan dengan cara membakar. Tingkatkan pengawasan di areal masing-masing dan segera lakukan penanganan apabila ditemukan titik api sebelum meluas," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menerbitkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Maklumat tersebut dikeluarkan sebagai langkah memperkuat pencegahan karhutla di tengah puncak musim kemarau.
Dalam maklumat itu ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta mencoreng citra bangsa. Setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku pembakaran dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana, termasuk Pasal 308 KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara apabila kebakaran yang ditimbulkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain ancaman pidana, Kapolda juga menetapkan kawasan hutan maupun lahan yang terbakar berstatus status quo, sehingga tidak dapat dimanfaatkan maupun dialihkan kepada pihak lain sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran maupun dugaan tindak pidana pembakaran melalui Call Center Polri 110.
Al Haris berharap maklumat tersebut dipatuhi seluruh elemen masyarakat sehingga upaya pencegahan karhutla dapat berjalan maksimal selama musim kemarau.
"Karhutla tidak bisa dicegah hanya oleh pemerintah, TNI, Polri atau BPBD. Dibutuhkan kepedulian semua pihak. Saya mengajak masyarakat, petani, perusahaan perkebunan, hingga dunia usaha untuk bersama-sama menjaga Jambi dengan tidak membakar lahan. Kalau kita saling bahu-membahu dan patuh terhadap aturan, saya yakin ancaman karhutla bisa kita tekan sehingga masyarakat terhindar dari kabut asap dan lingkungan tetap terjaga," tutup Al Haris.
