Kapolda Jambi Terbitkan Maklumat Karhutla, Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan

Jambi

Kapolda Jambi Terbitkan Maklumat Karhutla, Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Jumat, 31 Jul 2026 12:01 WIB
Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar
Foto: Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar (Dok. Polda Jambi)
Jambi -

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menerbitkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Maklumat tersebut menjadi peringatan keras kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, seiring Provinsi Jambi yang kini memasuki puncak musim kemarau.

Dalam maklumat itu ditegaskan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap, mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi, serta berdampak terhadap citra Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.

"Pembakaran hutan dan atau lahan merupakan perbuatan kejahatan (tindak pidana) yang menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, ekonomi, serta mencoreng citra bangsa. Karena itu, setiap pelaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Irjen Krisno H Siregar dalam maklumatnya, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam maklumat tersebut dijelaskan, pelaku pembakaran dapat dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 308 KUHP baru. Ancaman hukuman yang dikenakan disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan, bahkan dapat mencapai 15 tahun penjara apabila kebakaran mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain ancaman pidana, Kapolda juga menegaskan bahwa setiap hutan maupun lahan yang terbakar akan diberlakukan status quo. Artinya, lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan, dikuasai, dipindahtangankan, maupun dialihkan kepada pihak lain sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang selama ini kerap menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau.

Maklumat tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan perkebunan, kehutanan, maupun masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Kapolda meminta seluruh pemegang izin usaha memastikan areal konsesinya terbebas dari aktivitas pembakaran dan segera melakukan penanganan apabila ditemukan titik api.

Di sisi lain, masyarakat juga diajak ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran maupun dugaan tindak pidana pembakaran. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 agar petugas dapat bergerak cepat melakukan pemadaman sekaligus penyelidikan terhadap penyebab kebakaran.

Langkah pencegahan dinilai menjadi kunci penting mengingat Provinsi Jambi saat ini tengah memasuki puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga September bahkan berpotensi berlanjut sampai Oktober. Kondisi cuaca yang kering membuat api sangat mudah membesar dan menyebar apabila tidak segera ditangani.

Karena itu, Kapolda berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, hingga kelompok masyarakat peduli api dapat memperkuat sinergi untuk mencegah munculnya titik api.

"Apabila masyarakat menemukan hutan dan lahan terbakar atau melihat adanya tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, segera hubungi Call Center Polri 110 agar dapat segera ditangani. Pencegahan merupakan langkah terbaik. Mari kita bersama-sama menjaga hutan, lingkungan, dan keselamatan masyarakat Jambi dari ancaman kebakaran hutan dan lahan," demikian penegasan Krisno.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads