Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2026 memasuki tahap ketiga di bulan Juli hingga September. Bantuan ini mulai disalurkan sejak tanggal 20 Juli 2026. Lalu, kenapa ada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos 2026 tahap 3?
Pemerintah mengatur penerima bansos 2026 dengan mengacu peringkat desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan setiap tiga bulan sekali.
Selain faktor aturan tersebut, masih ada beberapa penyebab lain yang membuat masyarakat tidak ditetapkan sebagai penerima bansos. Berikut penjelasannya lengkap dengan solusi yang bisa dilakukan.
Aturan Penerima Bansos 2026
Bansos yang mengalami perubahan aturan penerima di tahun 2026 adalah BPNT. Tahun sebelumnya, masyarakat yang berada di desil 1 hingga 5 menerima bantuan BPNT. Namun, di tahun 2026 tidak lagi.
Hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 akan mendapatkan bantuan sembako. Sehingga, kuota penerima bansos yang berada di atas desil 4 akan dialihkan kepada masyarakat miskin yang berada pada desil satu.
Peringkat desil tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan seseorang menjadi penerima bansos. Adapun pengaruhnya sebagai berikut:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1-4
- Penerima Sembako (BPNT): Desil 1-4
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1-5 atau asesmen
- Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1-5 atau asesmen
- Bansos lain dari Kemensos: Desil 1-5 atau asesmen
Kesimpulannya, untuk desil 1 sampai 4 adalah kelompok yang berpeluang menerima semua jenis bansos. Sementara, desil 5 masih bisa menerima sebagai bantuan, tetapi terbatas.
Simak Video "Video: Pemprov Jakarta Akan Tertibkan Penerima Bansos yang Main Judol"
(mep/mep)