Penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 ditetapkan melalui peringkat desil yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat dapat melakukan cek desil 1 sampai 10 untuk memastikan penerima bansos tahap 3 atau bukan.
Berdasarkan jadwal Kementerian Sosial (Kemensos), bansos 2026 tahap 3 mencakup tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September. Bantuan yang cair yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Untuk mengetahui peringkat desil bansos tahap 3 yang cair Agustus hingga September 2026 dapat dicek melalui dua cara berikut ini. Simak panduan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Desil?
Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan hidup yang dijalani. Mulai dari yang paling miskin, hingga paling sejahtera. Istilah desil kerap disampaikan pemerintah dalam mengumumkan informasi mengenai bansos.
Pemerintah menjadikan syarat desil untuk menetapkan penerima bansos. Adapun pengaruh desil dalam penentuan bansos sebagai berikut:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1-4
- Program Sembako (BPNT): Desil 1-4
- PBI JKN: Desil 1-5
- Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1-5
Dengan begitu dapat dipahami bahwa desil 1-4 merupakan kelompok yang paling berpeluang menerima seluruh jenis bansos. Desil 5 masih dapat menerima beberapa bantuan tertentu.
Sementara untuk desil 6 hingga 10 tidak menjadi prioritas dalam bansos reguler karena dianggap sejahtera. Penetapan penerima bantuan selain dari Kemensos menyesuaikan kebijakan yang berlaku.
Cara Cek Desil Bansos 2026 Tahap 3 Online
1. Cek via Situs Resmi
Pengecekan menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos dilakukan secara online dengan cara mengunduh di Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terunduh, detikers bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Masuk ke menu "Cek Bansos
- Masukkan nomor NIK 16 digit dengan benar
- Klik "Cari Data"
Secara otomatis akan muncul data yang dicek dengan keterangan desil dan status penerima bansos atau bukan. Cek pada bagian bansos BPNT, apabila tertulis "Ya" maka nomor NIK tersebut berhak mendapatkan bansos. Jika "Tidak" berarti bukan penerima bansos.
2. Cek via Aplikasi Resmi
Situs Cek Bansos Kemensos mengalami perubahan tampilan. Sebelumnya, penerima perlu memasukan nama lengkap beserta alamat domisili, saat ini, sudah tidak lagi. Masyarakat hanya perlu mengisi nomor NIK KTP dengan benar serta kode huruf yang muncul.
Adapun panduan lengkap untuk cek desil penerima bansos sebagai berikut:
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK KTP
- Isi Kode Huruf yang muncul di kolom
- Klik tombol "Cari Data"
Secara otomatis akan muncul hasil pencarian data yang diinput. Terdapat nama, desil, bansos sembako, PKH, dan PBI JK. Untuk mengetahui desil, lihat huruf yang tertera pada kolom tersebut. Jika tertulis angka 1, 2, 3, atau 4, yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan.
Untuk memastikannya sebagai penerima bansos, cek apakah salah satu bansos statusnya tertulis "YA". Jika penerima bantuan BPJS PBI, akan ada keterangan periode yang berlaku.
Cara Cek Desil Bansos Tahap 3 Offline
1. Cek via Kantor Desa
Selain secara online, pengecekan desil bisa dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Mereka memiliki akses untuk melihat data desil masyarakat di sekitar wilayahnya.
Tanyakan kepada perangkat desa atau lurah terkait status desil untuk mengetahui peringkat kesejahteraan. Nantinya, mereka akan membantu mengecek desil keluarga melalui sistem yang terintegrasi dengan DTSEN.
2. Cek via Pendamping Sosial
Pendamping sosial adalah orang yang bertugas memastikan program bansos berjalan tepat sasaran dan tepat manfaat. Tugas utamanya meliput verifikasi dan pembaruan data penerima.
Karena itu, mereka dapat membantu masyarakat mengecek desil bansos dan peringkat kesejahteraan agar bisa memastikan bisa mendapatkan bantuan atau tidak. Carnaya yakni cukup tanyakan perihal desil keluarga yang bersangkutan.
Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
