Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk periode Agustus 2026 resmi bergulir. Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan status penerimaan melalui dua cara, yaitu situs resmi Kemensos dan aplikasi mobile Cek Bansos.
Pencairan tahap ketiga ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pemerintah melakukan pembaruan data penerima secara berkala setiap tiga bulan sekali berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Simak aturan desil terbaru, jadwal pencairan, rincian nominal bantuan, hingga panduan lengkap cara cek status penerima bansos berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Penerima Bansos 2026
Penerima bansos PKH dan BPNT memiliki aturan desil yang sama di tahun ini. Jika sebelumnya, penerima BPNT diambil dari desil 1 hingga 5, untuk sekarang tidak lagi. Hanya masyarakat dengan desil 1 hingga 4 yang akan menerima bantuan. Begitu juga untuk bansos PKH.
Peringkat desil tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan seseorang menjadi penerima bansos. Adapun pengaruhnya sebagai berikut:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1-4
- Penerima Sembako (BPNT): Desil 1-4
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1-5 atau asesmen
- Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1-5 atau asesmen
- Bansos lain dari Kemensos: Desil 1-5 atau asesmen
Jadwal Pencairan Bansos Kemensos 2026
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos BPNT 2026:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Nominal Bansos 2026
Setiap bansos mempunyai nominal yang berbeda-beda, tergantung pada kategori dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Adapun masing-masing jumlah bantuan PKH, BPNT, hingga BLT sebagai berikut.
1. Nominal Bansos PKH
Nominal bansos yang akan diterima setiap pencairan berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
2. Nominal Bansos BPNT
Besaran dana BPNT diberikan secara merata kepada seluruh KPM tanpa pembagian kategori:
- Nominal per Bulan: Rp 200.000/bulan
- Nominal Pencairan Tahap 3 (Triwulan): Rp 600.000/tahap (Alokasi Juli, Agustus, September)
Dana BPNT langsung ditransfer ke rekening KKS penerima dan dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai melalui ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Agen Bank terdekat.
Cara Cek Bansos BPNT via Situs
Masyarakat dapat mengecek lewat situs resminya. Adapun panduan lengkap untuk cek desil penerima bansos sebagai berikut:
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK KTP
- Isi Kode Huruf yang muncul di kolom
- Klik tombol "Cari Data"
Untuk memastikannya sebagai penerima bansos, cek apakah salah satu bansos statusnya tertulis "YA". Jika penerima bantuan BPJS PBI, akan ada keterangan periode yang berlaku.
Cara Cek Bansos BPNT via Aplikasi
Pengecekan menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos dilakukan secara online dengan cara mengunduh di Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terunduh, detikers bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Masuk ke menu "Cek Bansos"
- Masukkan nomor NIK 16 digit dengan benar
- Klik "Cari Data"
Secara otomatis akan muncul data yang dicek dengan keterangan desil dan status penerima bansos atau bukan. Cek pada bagian bansos BPNT, apabila tertulis "Ya" maka nomor NIK tersebut berhak mendapatkan bansos. Jika "Tidak" berarti bukan penerima bansos.
Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
