Siswa tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat kini dapat memastikan status pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara berkala melalui laman resmi Kemendikdasmen. Pengecekan tersebut sangat penting dilakukan agar dana bantuan bisa segera dicairkan dan digunakan sebelum tahun ajaran baru tiba. Lantas, sudahkah detikers mengecek penerima PIP Juni 2026?
PIP Kemendikdasmen merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik kurang mampu secara ekonomi. Pemerintah telah membuat aturan dan ketentuan bagi penerima PIP.
Terdapat ciri-ciri atau kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin
- Masuk sebagai keluarga penerima PKH
- Pemegang Kartu Keluarga Sehat (KKS)
- Berstatus yatim, piatu atau panti sosial/asuhan
- Terkena dampak bencana alam
- Tidak bersekolah atau DO
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah
- Orang tua yang mengalami PHK
- Tinggal di daerah konflik atau dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Seluruh siswa dengan kriteria di atas dapat mendaftarkan diri menjadi penerima PIP melalui proses pendataan dan pengusulan resmi dari pihak sekolah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Simak Video "Video: Dana PIP TK-PAUD Cair Mei, Murid Dapat Rp 450.000 Per Tahun"
(mep/mep)