Unggahan terkait kasus hilangnya mobil dan kemudian dikuasai oleh oknum polisi viral di media sosial. Mobil tersebut ditemukan di rumah orang tua polisi yang berada di Batang Hari, Jambi.
Dalam unggahan itu, pemilik mobil mengaku kehilangan kendaraannya setelah dibawa oleh seseorang yang dikenalnya. Selama sekitar delapan bulan, korban mengaku terus berupaya melacak keberadaan mobil tersebut melalui GPS dan berkoordinasi dengan penyedia layanan.
Titik terang ditemukan ketika GPS menunjukkan keberadaan mobil di Kota Jambi. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari melalui GPS dan CCTV, korban kemudian berangkat ke Jambi dan menemukan mobil miliknya dalam kondisi plat nomor telah berganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil ditemukan berada di Desa Rantau Puri, Kabupaten Batang Hari, tepatnya di rumah orang tua oknum polisi, pada 16 April 2024. Pada akhirnya, korban meminta bantuan Polres Batang Hari untuk menjemput mobil tersebut.
Namun, sampai dari 2024 hingga kini belum ada kejelasan kasus tersebut sehingga korban mengunggah keresahannya di media sosial.
"Hallo bapak" kepolisian ini kejelasan kasus nya seperti apaa? Dari tahun 2024 sampai 2026 tidak ada kejelasan dan tindak lanjutan, Apa karena oknum polri jadi tidak ada tindak lanjut kasus nya ? Apa sah sah saja bagi kalian sebuah oknum Polri yang sudah jadi penadah MOBIL,dan melakukan tindak kekerasan kepada warga sipil ? Tidak ada kejelasan proses hukum sampai detik ini," tulis akun @joddy1727, dikutip detikSumbagsel, Rabu (2/9/2026).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji memastikan bahwa oknum polisi yang terlibat dalam perkara tersebut bukan anggota Polda Jambi atau pun jajaran.
"Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Menindaklanjuti informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial, dapat kami sampaikan bahwa berita viral dimaksud tidak melibatkan anggota Polda Jambi," kata Erlan saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Dia menegaskan bahwa anggota yang terlibat dalam perkara tersebu merupaka tanggota Ditpolairud Baharkam Polri. Saat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
"Berdasarkan hasil pengecekan, pihak yang diberitakan adalah Bharatu KMS RA yang merupakan anggota Ditpolairud Baharkam Polri. Terkait perkara pidana yang bersangkutan, Laporan Polisi (LP) saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," jelas Erlan.
Erlan mengakui bahwa korban pernah meminta bantuan Polres Batang Hari, untuk mengambil mobilnta di rumah orang tua oknum polisi tersebut. Kata dia, mobil tersebut sudah diambil oleh korban dan telah dibawa ke Jakarta.
"Pada tanggal 16 April 2024, korban mengetahui bahwa posisi mobilnya berada di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, lalu korban berangkat ke Jambi dan meminta bantuan ke Polres Batang Hari Polda Jambi untuk mendampingi korban kerumah orang tua oknum Bharatu KMS. RA mengambil mobil tersebut dan setelah berhasil mobil langsung dibawa oleh korban kembali ke Jakarta," terang Erlan menjelaskan kronologi.
Dalam lanjutan Threads akun @joddy1727, dia mengaku bahwa oknum polisi tersebut meneror dirinya untuk menagih uang, karena telah mengambil mobil tersebut ke orang tuanya.
Erlan menyebut bahwa oknum tersebut juga telah diproses secara kode etik atas perbuatannya di kesatuannya.
"Terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP), telah ditangani oleh Sipropam Korpolairud Baharkam Polri," ujarnya.
Lebih lanjut, Erlan berterima kasih kepada masyarakat yang telah melapor kasus tersebut. Setiap informasi maupun laporan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya evaluasi dan peningkatan pelayanan Polri.
"Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana maupun pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 atau menyampaikan pengaduan melalui layanan Pengaduan Propam Polda Jambi dengan memindai barcode pengaduan yang telah disediakan," ujarnya.
