Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan bantuan kepada siswa SD, SMP, dan SMA dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Penerima bisa mengetahui status pencairan melalui panduan cek PIP lewat HP atau secara online.
Pengecekan PIP memudahkan peserta untuk memantau status penerima hingga pencairan dana bantuan. Selain itu, perlu juga untuk memastikan data valid sehingga bisa mengambil tindakan jika terjadi masalah.
Tidak semua siswa bisa melakukan cek PIP lewat HP. Sebab, terdapat beberapa kriteria yang menentukan seseorang ditetapkan sebagai penerima atau bukan.
Dilansir dari website Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, inilah daftar kriteria penerima PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang yang perlu dipenuhi agar dapat menerima bantuan.
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Simak Video "Video: Mendikdasmen Minta Dana PIP Tak Disalahgunakan"
(mep/mep)