Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan bantuan kepada siswa SD, SMP, dan SMA dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Penerima bisa mengetahui status pencairan melalui panduan cek PIP lewat HP atau secara online.
Pengecekan PIP memudahkan peserta untuk memantau status penerima hingga pencairan dana bantuan. Selain itu, perlu juga untuk memastikan data valid sehingga bisa mengambil tindakan jika terjadi masalah.
Tidak semua siswa bisa melakukan cek PIP lewat HP. Sebab, terdapat beberapa kriteria yang menentukan seseorang ditetapkan sebagai penerima atau bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari website Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, inilah daftar kriteria penerima PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang yang perlu dipenuhi agar dapat menerima bantuan.
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Panduan Cek PIP Lewat HP
Penerima PIP mengecek secara online lewat HP dengan mengunjungi laman PIP Kemendikdasmen. Siswa hanya perlu menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK). Adapun tata cara cek penerima terdaftar PIP atau tidak sebagai berikut:
- Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Masukkan NISN dan NIK
- Ketik hasil perhitungan yang muncul
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Muncul keterangan siswa sebagai penerima atau bukan
- Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)."
Cara Pencairan Dana PIP Tahun 2025
Pencairan dana PIP tahun 2025 dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.
Ada tiga catatan penting mengenai bantuan PIP yang perlu diketahui oleh penerima maupun pihak lainnya. Berikut ketiga poinnya:
1. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan.
2. Gunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.
3. Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Penerima PIP diminta untuk memanfaatkan dana bantuan dengan bijak untuk mendukung kelancaran pendidikan. Nah, bagi siswa yang belum tahu terdaftar sebagai penerima tau bukan, bisa menyimak panduan berikut untuk mengecek status penerima.
Nominal PIP 2025
Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda. Inilah rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:
1. Siswa SD/MI
Rp.450.000 per tahun
Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
2. Siswa SMP/MTS
Rp.750.000 per tahun
Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
3. Siswa SMA/MA/SMK
Rp.1.800.000 per tahun
Rp.500.000 - Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Jadwal dan Tahapan Pencairan PIP 2025
Dana PIP akan diberikan kepada siswa berdasarkan jadwal atau termin yang sudah ditetapkan. Berdasarkan jadwal tahun lalu, ada tiga termin pembagian dana PIP yakni:
1. Pencairan PIP Termin I
Proses pencairan PIP termin pertama sudah berlangsung dari bulan Februari hingga April 2025. Ini difokuskan untuk siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pencairan PIP Termin II
Pencairan PIP termin kedua dimulai dari bulan Mei hingga September 2025. Tahapan ini diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima dana pada termin pertama.
3. Pencairan PIP Termin III
Untuk termin ketiga atau terakhir akan diberikan pemerintah antara bulan Oktober hingga Desember. Ini menjadi tahapan akhir untuk menyalurkan dana bantuan kepada siswa yang belum menerima di termin sebelumnya.
Itulah ulasan panduan cek PIP lewat HP lengkap dengan cara dan jadwal pencairannya. Semoga membantu, ya.
Simak Video "Video: Mendikdasmen Minta Dana PIP Tak Disalahgunakan"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































