Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik jenjang SD hingga SMA. Penerima bisa memantau pencairan melalui link cek PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
Bantuan PIP dirancang untuk membantu anak sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas agar mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat sekolah. Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah siswa putus sekolah dan bagi yang terlanjur tidak bisa melanjutkan pendidikan bisa menyelesaikan sampai tuntas.
Untuk itu, pemantauan pencairan dana bantuan PIP 2025 bisa diakses secara online melalui link yang sudah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berikut tata cara hingga nominalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ciri-ciri Penerima PIP 2025
Pemerintah membuat aturan dan ketentuan bagi penerima PIP. Terdapat ciri-ciri atau kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin
3. Masuk sebagai keluarga penerima PKH
4. Pemegang Kartu Keluarga Sehat (KKS)
5. Berstatus yatim, piatu atau panti sosial/asuhan
6. Terkena dampak bencana alam
7. Tidak bersekolah atau DO
8. Mengalami kelainan fisik, korban musibah
9. Orang tua yang mengalami PHK
10. Tinggal di daerah konflik atau dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
11. Peserta pada lembaga kursus atua satuan pendidikan nonformal lainnya
Semua ciri-ciri tersebut bisa mendaftarkan diri menjadi penerima PIP agar mendapatkan bantuan dari pemerintah setiap tahunnya. Untuk itu, perlu dilakukan pendataan dari pihak sekolah untuk proses pendaftaran.
Link Cek PIP 2025
Dilansir Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, masyarakat dapat mengetahui informasi penerima PIP secara mandiri maupun melalui satuan pendidikan. Cara untuk mengetahui peserta didik berhasil ditetapkan sebagai penerima bantuan atau tidak bisa diakses melalui aplikasi SIPINTAR dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi SIPINTAR di link https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Temukan kotak "Cari Penerima PIP"
- Isi NISN dan NIK
- Tuliskan jawaban perhitungan
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
- Status penerima PIP akan muncul secara otomatis
Ketentuan Pembatalan Penerima PIP
Ada beberapa ketentuan yang dapat membatalkan penerima PIP Kemendikdasmen. Hal ini berkaitan dengan status peserta didik dan kondisi sebagai berikut:
1. Meninggal dunia
2. Tidak melanjutkan pendidikan
3. Menolak menerima program PIP
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
5. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945
6. Kondisi ekonomi keluarga meningkat
7. Tidak lagi menjadi prioritas sasaran atua tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana
Nominal PIP 2025
Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda. Inilah rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:
1. Siswa SD/MI
Rp.450.000 per tahun
Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
2. Siswa SMP/MTS
Rp.750.000 per tahun
Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
3. Siswa SMA/MA/SMK
Rp.1.800.000 per tahun
Rp.500.000 - Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Itulah penjelasan cara cek pencairan PIP 2025 melalui link https://pip.kemendikdasmen.go.id/lengkap dengan jadwal dan nominalnya. Semoga membantu, ya.
Simak Video "Video Kendala Utama Penyaluran Dana PIP: Aktivasi Rekening Siswa"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































