Kapan Tes CAT Petugas Haji 2027? Catat Tanggal Resminya!

Kapan Tes CAT Petugas Haji 2027? Catat Tanggal Resminya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 01 Sep 2026 07:00 WIB
Pendaftaran dan seleksi petugas haji 2027.
Ilustrasi pendaftaran Petugas Haji 2027. (Foto: petugashaji.go.id)
Palembang -

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Peserta yang sudah mendaftar akan mengikuti tes CAT petugas haji. Sudahkah detikers mengetahui jadwalnya?

Seleksi petugas haji terbagi menjadi dua kelompok penugasan utama, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pendaftaran resmi peserta dimulai pada Selasa, 25 Agustus 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Seluruh calon pendaftar diwajibkan memenuhi kriteria kualifikasi serta mengunggah kelengkapan dokumen administrasi sesuai formasi yang dipilih. Berikut jadwal pelaksanaan tes CAT petugas haji 2027.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Tes CAT Petugas Haji 2027?

Tes CAT untuk petugas haji adalah ujian tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test yang wajib diikuti oleh para calon PPIH yang telah lolos seleksi administrasi.

Biasanya materi tes tidak hanya berfokus pada hafalan manasik haji, tetapi mencakup berbagai aspek penugasan lapangan mulai dari regulasi, teknis pelayanan, wawasan kebangsaan, pengetahuan umum, hingga fikih. Selain itu, tes juga bisa berkaitan dengan jenis seleksi yang dipilih.

ADVERTISEMENT

Jadwal Tes CAT Petugas Haji 2027

Proses seleksi dirancang secara terstruktur mulai dari pengumuman resmi hingga penetapan peserta diklat. Berdasarkan jadwal resmi, tes CAT petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan berlangsung pada 5 September 2026.

Untuk pengumumannya akan dilakukan pada 6 September 2026. Setelah itu, peserta yang lolos akan mengikuti tes kesehatan atau MCU. Berikut rincian jadwalnya:

  • Pengumuman Seleksi PPIH: 23 Agustus 2026
  • Awal Pendaftaran Peserta: 25 Agustus 2026
  • Batas Akhir Submit/Upload Dokumen Peserta: 31 Agustus 2026
  • Batas Akhir Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohat: 2 September 2026
  • Computer Assisted Test (CAT): 5 September 2026
  • Pengumuman Hasil CAT: 6 September 2026
  • Pengumuman Pelaksanaan MCU: 7 September 2026
  • Pelaksanaan MCU: 8-13 September 2026
  • Verifikasi dan Validasi MCU: 9-18 September 2026
  • Pengumuman Hasil MCU: 19 September 2026
  • Pengumuman Peserta Diklat: 20 September 2026

Pemerintah menyediakan portal digital khusus untuk memfasilitasi seluruh rangkaian pendaftaran akun, pembuatan profil, hingga pengunggahan berkas secara terpadu. Seluruh proses seleksi dilakukan secara mandiri melalui saluran resmi berikut:

  • Portal Pendaftaran: https://petugas.haji.go.id/

Seluruh tahapan seleksi PPIH 2027 bersifat transparan, bebas dari pungutan biaya (gratis), dan setiap NIK KTP hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun pendaftaran.

Formasi Lowongan Petugas Haji 2027

Kementerian Haji dan Umrah membuka kesempatan bagi tenaga profesional dan unsur masyarakat untuk mengisi berbagai posisi pelayanan. Alokasi petugas haji tahun 2027 terbagi dalam dua kategori utama penugasan:

1. PPIH Kloter: Pembimbing Ibadah Kloter dan Petugas Pelayanan Kloter.

2. PPIH Arab Saudi:

  • Pelayanan Akomodasi
  • Pelayanan Konsumsi
  • Pelayanan Transportasi
  • Pelayanan Bimbingan Ibadah
  • Media Center Haji (MCH)
  • Pelayanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas

Persyaratan Umum Pendaftar Petugas Haji 2027

Sebelum memilih formasi teknis, setiap pendaftar wajib memenuhi kriteria kualifikasi dasar yang ditetapkan oleh panitia seleksi nasional. Persyaratan ini menjadi standar baku kelayakan bagi seluruh calon petugas:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam dan beridentitas kependudukan sah (KTP/KK).
  • Sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan hamil bagi pendaftar wanita (disertai izin suami bagi yang menikah).
  • Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  • Memiliki integritas, rekam jejak baik, dan tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
  • Bagi ASN/karyawan, wajib melampirkan izin tertulis dari Pimpinan Tertinggi SDM pada instansi asal.
  • Mampu mengoperasikan perangkat komputer atau smartphone berbasis Android/iOS.
  • Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai petugas haji (PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH, maupun PHD) pada tahun musim haji yang sama.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Timwas Haji DPR Bahas Persiapan Puncak Ibadah Haji 2026"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads