Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan dan telah terdata sebagai penerima.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP, siswa maupun orang tua dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Prosesnya pun cukup praktis karena dapat dilakukan secara online hanya menggunakan HP.
Untuk memudahkan detikers, berikut detikSulsel menyajikan cara cek penerima PIP lewat HP yang mudah diikuti. Simak selengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Penerima PIP Lewat HP
Sebelum melakukan pengecekan, detikers perlu menyiapkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu. Kedua informasi tersebut merupakan data utama yang wajib diisi untuk mengetahui status penerima PIP.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1;
- Masukkan NISN dan NIK dengan benar;
- Ketik hasil perhitungan matematika sesuai yang tertera di layar;
- Klik "Cek Penerima PIP";
- Sistem kemudian akan menampilkan data siswa serta status pencairan dana bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP. Sementara itu, siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP, laman akan menunjukkan keterangan bahwa data tidak ditemukan.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Penting bagi setiap siswa penerima PIP untuk mengaktivasi rekening agar dapat menerima dana PIP. Proses aktivasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung dan melalui kuasa.
Berikut masing-masing caranya yang dilansir dari akun Instagram resmi @sobatpip:
1. Aktivasi Rekening PIP Langsung
- Datang ke bank penyalur PIP dengan membawa dokumen tersebut dengan ketentuan:
- SD, SMP, Paket A & Paket B, serta SDLB & SMPLB ==> datang ke BRI
- SMA, SMK, Paket C, dan SMALB ==> datang ke BNI
- Seluruh jenjang khusus di Provinsi Aceh ==> datang ke BSI
- Siapkan dokumen lengkap berupa:
- KTP milik penerima atau orang tua atau wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Aktivasi rekening dari kepala sekolah
- Setelah rekening diaktivasi, peserta didik akan mendapatkan buku tabungan beserta kartu debit (ATM) yang dapat digunakan untuk pencairan dana bantuan PIP.
2. Aktivasi Rekening PIP Melalui Kuasa
- Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditanda tangani oleh Kuasa Peserta Didik (Kepsek);
- Fotokopi KTP Kuasa Peserta Didik (Kepsek) dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan kuasa peserta didik (Kepsek) yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
- Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala dinas pendidikan; dan
- Asli Surat Kuasa dan fotokopi KTP orang tua/wali penerima dan KK;
- Setelah itu, datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen tersebut.
- Rekening PIP kemudian siap diaktivasi.
Syarat Penerima PIP
Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Merujuk ke laman resmi PIP Kemdikdasmen, berikut kriteria penerima PIP:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jadwal Pencairan PIP
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya dengan rincian sebagai berikut:
Termin 1 (Februari-April)
Dana PIP tahap pertama diberikan kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei-September)
Pada tahap ini, penerima mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta siswa yang sudah tercantum dalam SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Bantuan tahap ketiga disalurkan kepada siswa yang belum menerima pencairan dari termin 1 dan 2.
Itulah informasi mengenai cara cek penerima PIP lewat HP beserta cara aktivasi rekeningnya. Semoga membantu ya, detikers!
