PPPK Paruh Waktu 2025: Status, Masa Kerja, dan Gaji-Tunjangan

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 08 Sep 2025 21:00 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (Foto: Istimewa/BKN RI)
Palembang -

Istilah PPPK Paruh Waktu ramai di bahas pada awal 2025. Itu merupakan kesempatan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dilansir website Menpan RB, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah puasa maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan lebih lengkap untuk PPPK Paruh Waktu dapat disimak dalam rangkuman berikut ini. Yuk, simak dan ketahui ulasan pentingnya.

Pengertian PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan penataan Non-ASN, memenuhi ASN di instansi, memperjelas status pegawai non ASN, dam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengadaan ini untuk mengisi beberapa kebutuhan jabatan yakni:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional



Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork