detikSumbagselSenin, 08 Sep 2025 21:00 WIB PPPK Paruh Waktu 2025: Status, Masa Kerja, dan Gaji-Tunjangan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Ini memberikan solusi bagi instansi dengan anggaran terbatas.