Harga emas di Palembang hari ini, 5 Oktober 2026, sedikit melonjak sebesar Rp 6.000 per gram. Lonjakan harga juga terjadi pada buyback emas dengan nominal yang sama.
Berdasarkan data resmi dari laman PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Butik Logam Mulia Palembang, pergerakan harga emas pada paruh pertama Oktober 2026 cenderung melandai. Rekor harga tertinggi bulan ini tercatat pada 1 Oktober 2026 sebesar Rp 2.581.000 per gram.
Pada perdagangan hari ini, harga emas berada di angka Rp 2.580.000 per gram yang sebelumnya melandai di level Rp 2.574.000 pada hari kemarin, 4 Oktober 2026. Berikut rincian lengkap harga emas hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Harga Emas Antam di Palembang
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam di Butik Logam Mulia Palembang sebelum dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% (untuk pemilik NPWP/NIK terverifikasi):
- Emas Batangan 0,5 gram: Rp 1.340.00
- Emas Batangan 1 gram: Rp 2.580.000
- Emas Batangan 2 gram: Rp 5.110.000
- Emas Batangan 3 gram: Rp 7.647.000
- Emas Batangan 5 gram: Rp 12.715.000
- Emas Batangan 10 gram: Rp 25.350.000
- Emas Batangan 25 gram: Rp 63.210.000
- Emas Batangan 50 gram: Rp 126.255.000
- Emas Batangan 100 gram: Rp 22.360.000
- Emas Batangan 250 gram: Rp 630.590.000
- Emas Batangan 500 gram:Rp 1.260.900.000
- Emas Batangan 1000 gram (1 kg): Rp 2.520.600.000
Pergerakan Harga Emas Oktober 2026
Berikut pergerakan harga emas Antam ukuran 1 gram di Palembang selama awal bulan Oktober 2026:
- Harga emas 1 Oktober 2026: Rp 2.581.000 per gram
- Harga emas 2 Oktober 2026: Rp 2.576.000 per gram
- Harga emas 3 Oktober 2026: Rp 2.574.000 per gram
- Harga emas 4 Oktober 2026: Rp 2.574.000 per gram
- Harga emas 5 Oktober 2026: Rp 2.580.000 per gram
Harga Buyback Emas 5 Oktober 2026
Harga buyback (nominal yang diterima masyarakat saat menjual kembali emasnya ke PT Antam) pada hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp 6.000 per gram. Posisi buyback hari ini berada di angka Rp 2.386.000 per gram.
Pergerakan harga emas domestik sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas spot dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Para investor dan pembaca detikers diimbau untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi jual maupun beli.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Batangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% bagi pembeli yang melampirkan nomor NPWP atau NIK valid. Sementara itu, bagi pembeli non-NPWP/NIK dikenakan tarif sebesar 0,5%.
Sementara untuk transaksi jual kembali (buyback), sesuai PMK Nomor 34/PMK.010/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.
(mep/mep)
