Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu skema yang disiapkan pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Seperti PPPK pada umumnya, pegawai dalam skema ini bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah masa berlaku kontrak PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berapa Tahun?
Dalam Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian tersebut menjadi dasar hubungan kerja antara PPPK Paruh Waktu dengan instansi pemerintah.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Ketentuan mengenai masa perjanjian kerja tersebut dicantumkan dalam perjanjian kerja dan berlaku sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
Dengan demikian, kontrak PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan untuk beberapa tahun sekaligus. Perjanjian kerja dibuat dengan masa berlaku satu tahun dan dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang?
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang. Namun, perpanjangan tidak berarti kontrak otomatis diperbarui setiap satu tahun. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu menjalani perencanaan kinerja berdasarkan target dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik, baik bulanan atau triwulanan, serta secara tahunan. Artinya, keberlanjutan kontrak dapat mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
Sejumlah instansi pemerintah juga mulai menyiapkan proses perpanjangan bagi PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 2026. Namun, ketentuan teknis atau persyaratan tambahan dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Apa Saja Isi Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Perjanjian kerja menjadi dokumen penting bagi PPPK Paruh Waktu karena mengatur hubungan kerja dengan instansi pemerintah. Dalam aturan tersebut, perjanjian kerja paling sedikit memuat aturan berikut.
- Tugas
- Target kinerja
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Larangan
- Sanksi
Selain ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu dengan menyesuaikan karakteristik pekerjaan.
Karena itu, meskipun masa perjanjian kerja ditetapkan satu tahun, jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak selalu sama antara satu jabatan dan instansi dengan lainnya.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK?
PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan tersebut tidak otomatis terjadi setelah pegawai menyelesaikan kontrak satu tahun.
PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja. Pengusulan dilakukan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada instansi pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Dengan demikian, masa kontrak satu tahun bukan berarti PPPK Paruh Waktu secara otomatis berubah status menjadi PPPK setelah kontraknya selesai. Ada sejumlah pertimbangan yang harus dipenuhi dalam proses pengangkatan tersebut.
Kapan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan?
Selain mengatur masa perjanjian kerja, Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur mengenai pemberhentian PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan antara lain karena alasan berikut.
- Masa perjanjian kerja berakhir
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Diangkat menjadi PPPK
- Diangkat menjadi calon PNS
- Tidak berkinerja
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Kondisi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu memahami isi perjanjian kerja sejak awal pengangkatan. Dokumen tersebut tidak hanya mencantumkan masa kontrak, tetapi menjadi dasar pelaksanaan tugas, target kinerja, hak dan kewajiban, hingga ketentuan yang dapat berujung pada pemberhentian.
Jadi, kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan menjadi PPPK.
