Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perpanjangan ini ditujukan bagi PPPK yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada September dan Oktober 2026.
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad mengatakan proses perpanjangan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
"Ya kita Pemkab Empat Lawang berkomitmen memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi," katanya kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joncik mengungkapkan berdasarkan ketentuan tersebut, masa perjanjian kerja sebagian PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Empat Lawang akan berakhir pada 30 September 2026 dan 31 Oktober 2026.
"Untuk itu, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengajukan usulan perpanjangan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang," ungkapnya.
Usulan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya surat pengantar usulan, surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani kepala OPD beserta lampirannya, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berikut lampiran.
Selain dokumen tersebut, masing-masing OPD juga diwajibkan menyerahkan daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun diberhentikan.
Daftar nominatif tersebut disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format Excel sesuai format yang telah ditentukan Pemkab Empat Lawang.
"Seluruh OPD harus memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat proses perpanjangan," tegasnya.
Selain perpanjangan, Joncik juga meminta OPD menyiapkan administrasi bagi PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam daftar nominatif pemberhentian.
"Kepala OPD kami minta menyampaikan usulan pemberhentian yang dilengkapi surat pengantar atau usulan pemberhentian, daftar nama pegawai yang bersangkutan, serta dokumen pendukung lainnya," katanya.
Pemkab Empat Lawang telah menyediakan format dokumen yang harus digunakan. Format tersebut dapat diunduh melalui tautan yang disediakan pemerintah daerah.
Seluruh berkas, baik untuk usulan perpanjangan maupun pemberhentian, wajib disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Empat Lawang paling lambat 23 September 2026 pada hari dan jam kerja.
Dokumen diserahkan dalam dua bentuk, yakni hard copy satu rangkap dan soft copy satu rangkap.
Khusus soft copy, dokumen harus berupa hasil pemindaian (scan) dokumen asli berwarna. Ukuran setiap file dibatasi maksimal 1 MB.
Joncik meminta seluruh kepala OPD tidak menunda proses pengajuan karena batas waktu telah ditentukan.
"Segera ditindaklanjuti sesuai jadwal dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar seluruh proses kepegawaian berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan," ungkapnya.
