Pemerintah menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Agustus 2025. Sudahkah penerima melakukan cek pencairan PIP 2025 di link resmi Kemendikdasmen?
Bantuan PIP diberikan kepada murid yang berasal dari keluarga kurang mampu agar mendapatkan tambahan biaya pendidikan. Akses informasi dan mengecek status pencairan dilakukan melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen atau menggunakan aplikasi SIPINTAR.
Berikut penjelasan cara cek pencairan PIP 2025 di laman resmi lengkap dengan jadwal dan nominalnya. Yuk, simak langkah-langkah lengkapnya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu PIP Kemendikdasmen?
PIP adalah program membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerima PIP termasuk prioritas bagi pemerintah untuk diberikan layanan pendidikan hingga tamat sekolah tingkat menengah. Karena itu, ada beberapa tujuan PIP di antaranya:
- Meningkatkan akses pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah
- Mencegah murid putus sekolah karena masalah ekonomi
- Membuat anak yang putus sekolah kembali menempuh pendidikan
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025
Penerima PIP mengecek secara online lewat HP dengan mengunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/. Siswa hanya perlu menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK). Adapun tata cara cek penerima terdaftar PIP atau tidak sebagai berikut:
1. Buka situs PIP Dikdasmen
2. Masukkan NISN dan NIK
3. Ketik hasil perhitungan yang muncul
4. Klik "Cek Penerima PIP"
5. Muncul keterangan siswa sebagai penerima atau bukan
6. Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)."
Jadwal Pencairan PIP Agustus 2025
Pencairan PIP bulan Agustus termasuk dalam termin kedua yang mencakup periode Mei hingga September 2025. Mengenai tanggal pasti pencairan tidak dapat diketahui karena pemerintah menyalurkannya secara bertahap.
Penerima hanya perlu mengecek secara berkala melalui aplikasi SIPINTAR dengan memasukkan nomor NISN dan NIK. Data penerima akan muncul secara otomatis dan pastikan status pencairan berubah menjadi "YA".
Sebagai informasi, dana PIP 2025 diberikan kepada siswa berdasarkan jadwal atau termin yang sudah ditetapkan. Berdasarkan jadwal tahun lalu, ada tiga termin pembagian dana PIP yakni:
1. Pencairan PIP Termin I
Proses pencairan PIP termin pertama sudah berlangsung dari bulan Februari hingga April 2025. Ini difokuskan untuk siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pencairan PIP Termin II
Pencairan PIP termin kedua dimulai dari bulan Mei hingga September 2025. Tahapan ini diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima dana pada termin pertama. Saat ini, pencairan tahapan kedua ini sedang berlangsung.
3. Pencairan PIP Termin III
Untuk termin ketiga atau terakhir akan diberikan pemerintah antara bulan Oktober hingga Desember. Ini menjadi tahapan akhir untuk menyalurkan dana bantuan kepada siswa yang belum menerima di termin sebelumnya.
Nominal PIP 2025
Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda. Inilah rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:
1. Siswa SD/MI
- Rp.450.000 per tahun
- Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
2. Siswa SMP/MTS
- Rp.750.000 per tahun
- Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
3. Siswa SMA/MA/SMK
- Rp.1.800.000 per tahun
- Rp.500.000 - Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Itulah penjelasan cara cek pencairan PIP 2025 melalui link https://pip.kemendikdasmen.go.id/ lengkap dengan jadwal dan nominalnya. Semoga membantu, ya.
Kriteria Penerima PIP 2025
PIP dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Tujuannya untuk meringankan biaya langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pendidikan.
Tidak semua siswa berhak mendapatkan dana bantuan sesuai dengan kategori di atas. Hanya siswa yang memenuhi kriteria saja bisa masuk dalam daftar penerima bantuan. Inilah sejumlah kriteria yang harus dipenuhi:
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Itulah penjelasan cara cek pencairan PIP Agustus 2025 lengkap dengan jadwal, nominal, hingga kriteria penerima. Semoga membantu, ya.
(mep/mep)