Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat mengecek status pencairan dengan mudah hanya perlu mengisi NISN dan NIK KTP. Berikut panduan cek PIP lewat HP yang mudah dan cepat.
Pengecekan PIP penting untuk dilakukan secara berkala oleh siswa yang masuk kriteria atau sudah menjadi penerima. Tujuannya yakni memastikan dana bantuan pendidikan sudah masuk ke rekening dan bisa dimanfaatkan untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, seragam, atau biaya transportasi.
Banyak siswa tidak menyadari telah terdaftar sebagai penerima PIP karena belum melakukan pengecekan. Untuk itu, siswa dapat mengecek secara online lewat HP melalui website resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek PIP Lewat HP
Pengecekan PIP secara online dilakukan melalui situs resmi dengan mengakses link https://pip.kemendikdasmen.go.id/. Siswa hanya perlu menyiapkan nomor NISN dan NIK sebagai perantara pengecekan. Agar tidak bingung, berikut panduannya.
- Buka website PIP Kemendikdasmen
- Ketika NISN dan NIK
- Masukan hasil perhitungan yang muncul
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Muncul status penerima
- Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)."
Apakah PIP Siswa Bisa Dibatalkan?
Pembatalan PIP dapat terjadi ketika siswa mengalami kondisi yang telah ditetapkan. Berdasarkan aturan, ada tujuh kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan PIP yakni:
1. Peserta didik meninggal dunia
2. Peserta didik tidak melanjutkan pendidikan
3. Peserta didik menolak menerima program PIP
4. Peserta didik dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
5. Peserta didik terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945
6. Kondisi ekonomi keluarga meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP.
7. Peserta didik tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana PIP.
Kriteria Penerima PIP 2025
PIP dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Tujuannya untuk meringankan biaya langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pendidikan.
Artinya, tidak semua siswa SD, SMP, SMA bisa mendapatkan bantuan PIP. Siswa harus memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan. Inilah sejumlah kriteria yang harus dipenuhi:
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Nominal PIP 2025
Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda. Inilah rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:
1. Siswa SD/MI
Rp.450.000 per tahun
Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
2. Siswa SMP/MTS
Rp.750.000 per tahun
Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
3. Siswa SMA/MA/SMK
Rp.1.800.000 per tahun
Rp.500.000 - Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Jadwal dan Tahapan Pencairan PIP 2025
Dana PIP akan diberikan kepada siswa berdasarkan jadwal atau termin yang sudah ditetapkan. Berdasarkan jadwal tahun lalu, ada tiga termin pembagian dana PIP yakni:
1. Pencairan PIP Termin I
Proses pencairan PIP termin pertama sudah berlangsung dari bulan Februari hingga April 2025. Ini difokuskan untuk siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pencairan PIP Termin II
Pencairan PIP termin kedua dimulai dari bulan Mei hingga September 2025. Tahapan ini diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima dana pada termin pertama. Saat ini, pencairan tahapan kedua ini sedang berlangsung.
3. Pencairan PIP Termin III
Untuk termin ketiga atau terakhir akan diberikan pemerintah antara bulan Oktober hingga Desember. Ini menjadi tahapan akhir untuk menyalurkan dana bantuan kepada siswa yang belum menerima di termin sebelumnya.
Itulah panduan cek PIP lewat HP lengkap dengan kriteria, nominal, hingga jadwal pencairannya. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video: Mendikdasmen Minta Dana PIP Tak Disalahgunakan"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)