Kasus saling lapor antara anggota DPRD Lubuklinggau sekaligus Ketua DPC PDIP Lubuklinggau Hambali Lukman dengan IRT Windi Priati (46) serta mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Suhada berakhir damai. Ketiganya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka dengan kekeluargaan.
Diketahui Windi melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Hambali terhadapnya. Sementara Hambali sendiri melaporkan Suhada yang merupakan ketua tim dari Windi dengan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Ya Alhamdulillah malam tadi kami sudah datang ke kediaman beliau (Windi) didampingi dengan pak Wali Kota, Babinsa, Lurah, dan Babinkamtibmas. Jadi memang ada kesalahpahaman antara kami dengan kedua belah pihak dan sudah sepakat kami selesaikan secara kekeluargaan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (10/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambali mengungkapkan, terkait laporan polisi tersebut, semua pihak sebelumnya sudah dipanggil oleh pihak Polres Lubuklinggau. Mereka menjalani pemeriksaan pada Senin (9/12/2024).
"Sudah dipanggil semua, seluruh saksi dari semua pihak termasuk saya sudah dipanggil semua ke Polres," ungkapnya.
Hambali membeberkan meskipun semua laporan sudah diproses pihak kepolisian, para pihak terlibat bersepakat akan segera mencabut laporan mereka masing-masing.
"Ya kami sepakat dari semua pihak untuk mencabut laporan itu dan mudah-mudahan pihak berwenang juga memfasilitasi dalam pencabutan laporan itu. Untuk sekarang lagi nunggu informasi dari semau pihak dan Polres nya juga untuk kesiapannya. Secepatnya nanti laporan saya, Pak Suhada, dan Bu Windi akan diproses," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan saat ini ketiga pihak tersebut belum mendatangi Polres Lubuklinggau untuk memproses pencabutan laporan.
"Belum ada, tapi kami siap memfasilitasi bila mereka memang ingin mencabut laporan. Bila mereka mau Restorative Justice (RJ), silahkan siapkan berkas-berkasnya dan bawa ke Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Lubuklinggau bernama Hambali Lukman yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap IRT, Windi Priati (46), melapor balik. Ia melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hambali mengatakan, dia sudah membuat laporan ke Polres Lubuklinggau pada Selasa (26/11) malam. Dia melaporkan mantan anggota DPRD Sumatera Selatan Suhada dengan tuduhan pencemaran nama baik.
(des/des)