Saling Lapor Kasus Anggota DPRD Aniaya IRT, Polisi Akan Panggil Semua Pihak

Sumatera Selatan

Saling Lapor Kasus Anggota DPRD Aniaya IRT, Polisi Akan Panggil Semua Pihak

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 07 Des 2024 08:00 WIB
Anggota DPRD Lubuklinggau Hambali melapor ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Anggota DPRD Lubuklinggau Hambali melapor ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Foto: Dok. Istimewa
Lubuklinggau -

Kasus saling lapor antara anggota DPRD Lubuklinggau sekaligus Ketua DPC PDIP Lubuklinggau Hambali Lukman dengan IRT Windi Priati (46) dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Suhada terus berlanjut. Kali ini pihak kepolisian akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus saling lapor ini.

Diketahui Windi melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Hambali terhadapnya. Sementara Hambali sendiri melaporkan Suhada yang merupakan ketua tim dari Windi dengan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan saat ini semua laporan dari kedua pihak sudah diproses oleh pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita progres semua laporan polisinya, sudah mulai kita proses," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (6/12/2024).

Hendrawan mengatakan pada Senin (9/12) nanti, pihak kepolisian akan memanggil kedua belah pihak tersebut ke Mapolres Lubuklinggau. Namun, dia tidak membeberkan pihak siapa duluan yang akan dipanggil nanti.

ADVERTISEMENT

"Ya seluruhnya akan kita panggil dari pihak pelapor dan terlapor. Karena laporannya dari kedua belah pihak (saling lapor) ya kita panggil semua," ungkapnya.

Hendrawan mengungkapkan saat ini dari pihak Hambali maupun Windi dan Suhada belum ada kepastian untuk berdamai sehingga laporan mereka pun terus di proses oleh pihak kepolisian.

"Untuk perihal damai itu belum karena berdamai atau tidak itu kan keputusan dari kedua belah pihak. Kalau kami dari Polri tetap melakukan proses sesuai hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Lubuklinggau bernama Hambali Lukman yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap IRT, Windi Priati (46), melapor balik. Ia melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hambali mengatakan, dia sudah membuat laporan ke Polres Lubuklinggau pada Selasa (26/11) malam. Dia melaporkan mantan anggota DPRD Sumatera Selatan Suhada dengan tuduhan pencemaran nama baik.




(des/des)


Hide Ads