Teks Sumpah/Janji KPPS Pilkada 2024 Lengkap Tata Cara Rapat Pemungutan Suara

Teks Sumpah/Janji KPPS Pilkada 2024 Lengkap Tata Cara Rapat Pemungutan Suara

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 26 Nov 2024 22:00 WIB
Ilustrasi pengucapan sumpah/janji anggota KPPS Pilkada 2024.
Ilustrasi pengucapan sumpah/janji anggota KPPS Pilkada 2024. (Dok. Buku Panduan KPPS Pilkada 2024)
Palembang -

Teks sumpah/janji KPPS Pilkada 2024 dibacakan sebelum pemungutan suara dimulai. Setiap anggota membaca teks yang telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPPS merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang berperan penting saat pencoblosan Pilkada pada Rabu, 27 November 2024. Karena itu, dilakukan pembacaan sumpah/janji anggota KPPS serta Petugas Ketertiban TPS.

Ketua KPPS akan memimpin membaca sumpah/janji yang nantinya diikuti anggota dan Petugas Ketertiban TPS. Pembacaan sumpah tersebut dilakukan pada saat rapat pemungutan suara yakni Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 07.00 waktu setempat.

Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024

Inilah isi teks sumpah/janji yang diucapkan masing-masing anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS yang dikutip Buku Pintar Panduan KPPS Pilkada 2024:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

Panduan Rapat Pemungutan Suara Pilkada 2024

1. Ketua dan anggota KPPS serta Petugas Ketertiban TPS telah hadir di lokasi sebelum rapat pemungutan suara dimulai untuk melakukan persiapan pelaksanaan.

2. Ketua KPPS dibantu anggota dan Petugas Ketertiban TPS melakukan persiapan akhir TPS dengan memeriksa kembali tata letak TPS.

3. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS meletakkan kotak dan bilik suara pada tempatnya.

4. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menerima surat mandat saksi.

Tugas Ketua KPPS Pimpin Rapat Pemungutan Suara

1. Membuka rapat pemungutan suara.

2. Memimpin pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.

3. Memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas masing-masing anggota KPPS.

4. Menjelaskan siapa saja pemilih yang berhak menggunakan hak pilih.

5. Menjelaskan tata cara dan urutan pemberian suara.

6. Membuka kotak suara dan memeriksa kelengkapan serta jumlah logistik yang diterima sesuai dengan ketentuan KPU.

7. Memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak suara berdasarkan urutan kehadiran.

8. Pemilih yang sudah mengisi daftar hadir di TPS tetap akan dilayani meski sudah lewat pukul 13.00 waktu setempat.

9. Memastikan proses pemungutan suara di TPS berjalan sesuai tat cara urutan pemberian suara dengan bantuan enam anggota KPPS lainnya.

10. Memastikan semuanya berjalan lancar dan tertib dengan bantuan petugas keamanan TPS.

11. Menutup rapat pemungutan suara.

Proses rapat dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat dengan dipimpin oleh ketua KPPS. Jika pemilih, saksi, atau pengawas TPS belum hadir, ketua KPPS bisa menunda rapat selamat 30 menit.

Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024

Setelah selesai rapat pemungutan suara, setiap anggota KPPS menjalankan tugas yang berbeda-beda dengan tanggung jawab masing-masing. Berikut pembagian tugas KPPS pertama sampai ketujuh.

1. Tugas Anggota KPPS ke-1 atau Ketua

a. Memimpin rapat pemungutan suara.

b. Memberikan penjelasan tentang cara pemberian suara.

c. Menyiapkan dan menandatangani surat suara.

d. Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.

2. Tugas Anggota KPPS ke-2

Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK Model A. Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

3. Tugas Anggota KPPS ke-3

Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

4. Tugas Anggota KPPS ke-4

a. Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan dan memastikan belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan pemilih.

b Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta formulir C.Pemberitahuan-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih.

c. Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.Pemberitahuan-KWK pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh pemilih dengan nama yang tercantum dalam salinan DPT (formulir model A daftar pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih.

d. Memeriksa nama pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el, dan memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan yang tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan.

e. Pemilih pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP kabupaten/kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS. Pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih.

f. Pelayanan terhadap pemilih pindahan tersebut dilakukan dengan cara:

- Anggota KPPS keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

- Mencatat ke dalam salinan daftar pemilih pindahan sesuai nomor urut berikutnya.

g. Pemilih yang tidak terdaftar DPT dan Daftar Pemilih Pindahan dapat dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan tercantum dalam KTP-el, tidak ditemukan dalam DPT atau daftar pemilih pindahan berdasarkan pengecekan data dalam cekdptonline.kpu.go.id:

h. Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A. Daftar Pemilih Tambahan-KWK sesuai nomor urut berikutnya.

i. Mencatat asal dapil pemilih pindahan dan menyampaikan kepada ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan.

5. Tugas Anggota KPPS ke-5

- Menulis nama lengkap sesuai KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPT-KWK, bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.

- Menulis nama lengkap sesuai dengan KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.

- Menulis status disabilitas pemilih sesuai dengan KTP-el dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.Daftar DPT-KWK atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.

- Mempersilakan pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.

6. Tugas Anggota KPPS ke-6

Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

7. Tugas Anggota KPPS ke-7

Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari sebagai bukti telah memberikan hak pilih.

Demikian teks sumpah/janji KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan panduan rapat pemungutan suara serta tugas yang harus dijalani. Semoga bermanfaat ya.




(csb/csb)


Hide Ads