Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November. Setiap warga negara yang sudah mendapatkan hak pilih harus mencoblos di Pilkada 2024.
Untuk mencoblos terdapat tata cara yang sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut panduan mencoblos di Pilkada 2024 yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel.
Panduan Mencoblos Pilkada 2024 di TPS
Seperti pencoblosan pada umumnya, warga dapat menggunakan haknya untuk mencoblos Pilkada 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). Dikutip dari Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024, berikut cara mencoblos di TPS:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Datang ke TPS terdaftar, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS selama masa pencoblosan, yakni di jam 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas KPPS, formulir ini harus cocok dengan nama yang terdaftar di DPT. Selain formulir, e-KTP digunakan sebagai bukti bahwa yang hadir adalah pemilik hak pilih yang sah.
3. Isi daftar hadir. Ini akan digunakan untuk proses pemilihan yang transparan.
4. Tunggu hingga nama dipanggil oleh petugas. Metode ini digunakan untuk memastikan proses berjalan dengan tertib.
5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yaitu:
ยท Surat suara berwarna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
ยท Surat suara warna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati bagi warga kabupaten.
ยท Surat warna hijau tosca untuk pemilihan walikota dan wakil walikota bagi warga kota atau kota madya.
6. Pastikan surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos. Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35 tertulis bahwa ketua KPPS harus menandatangani surat suara. Pemilih harus memeriksa dengan teliti untuk memastikan keabsahan dan keakuratan surat suara.
7. Pergi ke bilik suara untuk memberikan suara. Apabila mengalami kesulitan, pemilih dapat meminta bantuan kepada petugas KPPS.
8. Coblos surat suara. Perhatikan hal berikut:
- Coblos menggunakan paku yang telah disediakan.
- Coblos satu kali.
- Coblos dapat dilakukan di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon.
- Tidak boleh merekam saat mencoblos.
9. Lipat surat suara setelah selesai. Kemudian masukkan ke dalam kotak suara. Ini adalah langkah paling penting, jadi pastikan detikers yang memilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dan dimasukkan dengan benar agar suara terhitung sah.
10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta ungu yang tersedia sebagai tanda telah mencoblos. Tanda tinta pada kuku jari menunjukkan bahwa detikers telah menggunakan hak pilih dalam pemilu.
Penggantian Surat Suara Rusak
Apabila surat suara yang diterima rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti dengan kesempatan yang hanya berlaku satu kali. Hal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Berikut beberapa aturan terkait penggunaan surat suara:
1. Meminta surat suara pengganti kepada pemilih apabila surat suara dalam keadaan rusak dan/atau keliru dalam mencoblos surat suara.
2. Ketua KPPS wajib mengganti surat suara dan mencatat surat suara yang diganti dalam berita acara.
3. Penggantian surat suara hanya dilakukan satu kali.
4. Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan.
5. Selain rusak, surat suara cadangan juga dapat digunakan untuk pemilih pindahan dan pemilihan tambahan.
6. Apabila surat suara cadangan tidak cukup maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.
7. Pengguna surat suara pengganti dan surat suara cadangan harus dicatat dalam berita acara.
Nah, itulah panduan mencoblos di Pilkada 2024. Pastikan detikers menggunakan hak pilih masing-masing di TPS yang telah ditentukan ya!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)