Segini Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Terbaru 2024

Segini Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Terbaru 2024

Wulandari - detikSumbagsel
Rabu, 06 Nov 2024 16:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Ilustrasi SIM (Rachman_punyaFOTO)
Palembang -

Saat ini, biaya dan syarat perpanjang SIM telah diperbarui. Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Jika masa berlaku itu sudah berakhir, maka SIM perlu diperpanjang agar tidak mati.

SIM sudah bisa diperpanjang sejak 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Bila SIM tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis, maka SIM tidak bisa diperpanjang lagi.

Oleh karena itu, detikers perlu mengetahui syarat dan biaya memperpanjang SIM agar tidak kedaluwarsa. Simak biaya dan syarat perpanjang SIM terbaru yang telah detikSumbagsel rangkum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lantas, berapakah biaya perpanjang SIM saat ini? Berikut rincian biayanya:

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B I Umum: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B II Umum: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM SIM C: Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM SIM D: Rp 30 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp 225 ribu

Selain itu, perpanjangan SIM secara online memerlukan tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan psikologi. Tes psikologi dikenai biaya Rp 37.500, sementara biaya tes Rikkes jasmani tergantung klinik yang dikunjungi.

ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjang SIM

Dilansir dari detikOto, berikut persyaratan yang perlu diperhatikan ketika akan memperpanjang SIM:

1. Dokumen Pendukung

- SIM lama

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Hasil tes kesehatan jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan latar biru

2. Syarat Pas Foto

- Menggunakan latar belakang biru

- Resolusi foto 480 x 640 pixel

- Tidak menggunakan kacamata

- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

- Bukan swafoto dengan kamera depan

Agar tidak terburu-buru sebaiknya segera lakukan perpanjangan SIM saat 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Nah, itulah biaya dan syarat perpanjangan SIM terbaru yang telah detikSumbagsel rangkum. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads