Balik nama kendaraan dilakukan saat membeli kendaraan bekas. Cara balik nama kendaraan yaitu dilakukan melalui kantor Samsat dengan biaya yang bervariasi.
Proses balik nama kendaraan bermotor adalah proses mengganti nama atas kepemilikan kendaraan, baik STNK maupun BPKB. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan.
Lantas, bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor sekaligus syarat dan biayanya? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dilansir dari laman indonesia.go.id, prosedur balik nama kendaraan bermotor dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Samsat daerah.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Biaya cek fisik biasanya tergantung dengan peraturan Samsat daerah tersebut.
3. Melakukan balik nama STNK dengan cara sebagai berikut:
- Menyerahkan hasil cek fisik kendaraan yang telah dilakukan untuk dilegalisir.
- Datang ke loket untuk cek fiskal dan mengisi formulir.
- Melakukan pembayaran sesuai dengan kantor Samsat.
- Datang ke loket mutasi dan menyiapkan semua berkas yang diminta petugas. Proses ini akan berlangsung 1-2 hari.
- Datang kembali ke loket mutasi pada hari yang telah ditentukan dan mengambil STNK baru.
4. Melakukan balik nama BPKB dengan cara berikut:
- Datang ke Polda untuk melakukan balik nama BPKB.
- Siapkan berkas, seperti STNK baru, BPKB, KTP dan hasil cek fisik yang telah dilegalisir saat melakukan balik nama STNK, serta bukti pembelian atau pemindahtanganan kendaraan.
- Mengisi formulir penerbitan BPKB baru.
- Serahkan seluruh berkas yang diperlukan dan petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB.
- Ambil BPKB pada hari yang ditentukan dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dalam pasal 29 dijelaskan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.
3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
4. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
5. Bukti pemindahtanganan kepemilikan.
6. Surat pengantar mutasi kendaraan bermotor.
7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
8. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya balik nama kendaraan bermotor bervariasi tergantung peraturan daerah yang berlaku. Untuk wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), BBNKB diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam Bab 2 Pergub tersebut, tepatnya pada pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya menerima pengurangan biaya sebesar 50%.
Demikianlah cara balik nama kendaraan bermotor, lengkap dengan syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)