Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga Kota Palembang, Sumatera Selatan bisa dilakukan melalui pelayanan SIM Keliling. Layanan ini mempunyai waktu buka dan tutup yang harus diketahui.
SIM Keliling merupakan pelayanan yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat yang ingin perpanjang SIM tanpa perlu ke kantor polisi. Cukup mendatangi Mobil Unit pelayanan yang sudah tersebar di beberapa lokasi strategis.
Supaya bisa menggunakan layanan SIM Keliling wajib mengecek jadwal dan waktu buka tutupnya. Berikut ini informasi lengkap mulai dari jadwal, jam operasional, lokasi hingga persyaratan terbaru 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SIM Keliling di Palembang 2024
Berdasarkan unggahan Instagram @tmc_ditlantaspoldasumsel, jadwal pelayanan dibuka dari hari Senin hingga Sabtu. Jangan lupa untuk sesuaikan dengan waktu buka dan tutupnya. Ini jadwal lengkap yang perlu diperhatikan:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB-15.00 WIB
- Jumat Pagi: 08.00 WIB-11.30 WIB
- Jumat Siang: 13.00 WIB-15.00 WIB
- Sabtu: 08.00 WIB-12 WIB
Polda Sumsel menyediakan tiga lokasi yang bisa dipilih masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM. Lokasi ini berada di dekat aktivitas publik sehingga mudah diakses dan ditemukan. Simak inilah daftar lokasinya:
1. Jalan Tasik
Lokasi pertama berada di Jalan Tasik, Talang Semut, Kota Palembang di sekitar Kambang Iwak.
2. Jalan Veteran
Berikutnya SIM Keliling pujasera atau foodcourt yang berada di Jalan Veteran, 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
3. Depan TVRI
Terakhir ada di depan gedung TVRI yang terletak di Jalan POM IX, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Kota Palembang.
Cara Memperpanjang SIM
Ketika sudah memilih lokasi SIM Keliling, detikers menyiapkan berkas yang diperlukan. Dari ketentuan Polri, ada beberapa dokumen yang mesti dibawa, di antaranya:
1. SIM asli dan 2 lembar fotocopy
2. KTP Asli dan 2 lembar fotocopy
3. Surat keterangan sehat asli
4. Surat keterangan lulus psikologi asli
Untuk surat keterangan sehat dan lulus psikologi dapat dibuat di lokasi. Di sana terdapat dokter dokter dan petugas psikologi yang disiapkan untuk membantu membuat kedua surat tersebut.
Setelah berkas disiapkan, langsung saja menuju ke salah satu lokasi. Berkasnya jangan sampai ketinggalan. Perhatikan mobil bus yang bertuliskan Pelayanan Terpadu Mang PDK Presisi. Di situlah detikers bisa memperpanjang SIM.
Satu hal lagi, setelah selesai diproses jangan lupa membayar biaya pelayanan. Besaran yang dikeluarkan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut detailnya:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM melalui SIM Keliling hanya dapat dilakukan untuk golongan A, C, dan D. Ketentuan itu tidak berlaku bagi penggantian baru akibat hilang, rusak atau tidak terbaca lagi, mutasi, SIM orang asing, SIM internasional dan SIM umum.
Masa berlaku SIM selama 5 tahun, setelah itu perlu dilakukan perpanjangan sebelum masa aktif habis. Nah itulah ulasan mengenai jadwal SIM Keliling di Palembang untuk tahun 2024.
(csb/csb)