Selain wudu, alternatif lain untuk bersuci apabila tidak ada air karena kemarau adalah dengan tayamum. Ketentuan, tata cara, dan doa tayamum telah disyariatkan dalam Al-Qur'an dan hadis.
Tayamum sendiri adalah cara bersuci dengan menggunakan tanah atau debu. Bukan hanya karena sulit air saat kemarau, ada ketentuan lain kapan seseorang boleh melakukan Tayamum.
Lantas apa saja sih ketentuan, tata cara, dan niat tayamum? Dalam artikel ini, detikSumbagsel telah merangkum penjelasan lengkapnya, simak sampai selesai ya detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Tayamum
Dikutip dari buku Fiqih Thaharah yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc, tayamum adalah kekhususan yang dimiliki oleh umat muslim sebagai pengganti wudu dalam kondisi tidak ada air atau tidak dapat bersentuhan dengan air.
Secara istilah tayamum artinya mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan tanah (permukaan bumi) dengan cara tertentu. Jadi sebagai pengganti air, tanah atau debu dapat digunakan untuk bersuci.
Hal-hal yang Membolehkan Tayamum
Masih dari sumber yang sama, terdapat 5 hal-hal yang membolehkan seseorang melakukan tayamum, yaitu:
1. Tidak Adanya Air
Kondisi ini biasanya terjadi saat musim kemarau berlangsung dan terjadi kesulitan air. Saat kondisi ini, seorang boleh melakukan tayamum.
Syaratnya adalah telah berusaha untuk mencarinya. Jika telah berusaha tetapi tidak mendapatkan air yang bisa dipakai berwudu, barulah tayamum boleh dilakukan.
2. Sakit
Apabila sakit yang mengharuskan seseorang untuk tidak terkena air, maka dapat diganti dengan tayamum.
3. Suhu Sangat Dingin
Jika kondisi sangat dingin dan menusuk tulang hingga menyentuh air menjadi siksaan atau menimbulkan sakit yang berbahaya. Seseorang dapat berwudu dengan tayamum.
4. Air Tidak Terjangkau
Kondisi ini terjadi saat ada resiko lain yang menghalangi seseorang mendapatkan air, seperti ada musuh yang menghalangi sehingga berisiko bagi nyawa.
5. Air Tidak Cukup
Saat dirasa air tidak cukup untuk berwudu karena ada kepentingan lain yang harus didahulukan, maka sebagai gantinya bisa melakukan tayamum dengan tanah.
6. Habisnya Qaktu
Yaitu kondisi saat ada air, tetapi jika untuk mendapatkan air maka akan kehilangan waktu salat. Demi mengejar waktu salat itu, maka seseorang boleh bertayamum.
Tanah yang Bisa Digunakan untuk Tayamum
Semua tanah pada dasarnya suci karena tanah bukan benda najis. Tanah menjadi najis apabila bercampur dengan hal-hal yang tidak suci. Dikutip dari Jurnal Guru Muara Enim, beberapa tanah yang bisa digunakan untuk tayamum adalah sebagai berikut:
1. Semua jenis tanah, baik tanah merah, tanah hitam, tanah liat, padang pasir, bebatuan aspal, semen, dan lain-lain yang mengandung debu.
2. Tidak dikategorikan sebagai abu.
3. Suci dan tidak bernajis.
4. Tidak musta'mal (sudah digunakan untuk bersuci).
5. Tidak bercampur tepung, kapur, atau pasir yang tidak berdebu.
Syarat Tayamum
Dilansir dari sumber yang sama, syarat tayamum yaitu:
1. Tidak ada air dan sudah berusaha mencarinya.
2. Berhalangan menggunakan air karena sedang sakit.
3. Telah masuk waktu salat.
4. Menggunakan tanah atau debu yang suci
Tata Cara Tayamum
Kembali dikutip dari buku Fiqih Thaharah, terdapat dua versi tata cara tayamum yang dikemukakan oleh ulama sebagai berikut:
1. Cara Pertama
Cara pertama berasal dari Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah, yakni terdiri dari dua tepukan. Tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan hingga siku.
Alasannya karena tayamum adalah pengganti wudu yang harus membasuh tangan hingga siku. Namun hadis tentang ini masih dhoif atau lemah.
2. Cara Kedua
Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, tayamum terdiri dari satu tepukan saja. Tepukan tersebut langsung diusapkan ke wajah dan ke tangan hingga kedua pergelangan, tidak sampai siku.
Secara lebih jelas, tata cara tayamum berdasarkan buku Tuntunan Thaharah adalah sebagai berikut:
1. Siapkan tanah berdebu yang suci.
2. Membaca Basmallah.
3. Meletakkan kedua telapak tangan ke tempat yang mengandung unsur tanah atau debu. Disunahkan menghadap kiblat dengan posisi jari-jari kedua telapak tangan dirapatkan.
4. Niat ikhlas
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Bacaan Latin: Nawaitu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah."
Niat dapat diganti sesuai dengan tujuan bersuci.
5. Menepuk debu dengan sekali tepukan atau usapan. Meniup kedua telapak tangan (tidak wajib)
6. Mengusap muka dengan kedua telapak tangan. Ratakan debu pada seluruh bagian wajah.
7. Mengusap punggung tangan kanan kanan, kemudian punggung tangan kiri dengan tangan kanan.
8. Dianjurkan membaca doa setelah bersuci, yaitu:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Bacaan Latin: Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat tawwaabiina, waj'alni minal mutatohhirina, waj'alni min 'ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.
Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."
Itulah penjelasan lengkap terkait ketentuan, tata cara, dan niat tayamum. Bisa jadi alternatif kalau detikers ada di kondisi yang tidak memungkinkan untuk menggunakan air. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Baca juga: Tanda Haid Selesai dan Cara Memastikannya |
(dai/dai)