Puluhan truk yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) ditilang polisi. Truk-truk tersebut ditindak saat melintas di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan penindakan berupa tilang kendaraan sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.
"Penindakan terhadap truk ODOL merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya. Dan ini merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL," kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Windya Feilena, Kamis (13/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Windya menjelaskan penindakan ini sudah seringkali dilakukan, hanya saja sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas.
"Untuk itu, kami akan mengirimkan surat pemberitahuan dan pemanggilan kepada perusahaan angkutan barang dan ekspedisi yang melanggar aturan terkait muatan berlebih," katanya.
Windya menjelaskan, truk yang melebihi dimensi ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas sehingga membahayakan pengendara lain.
"Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk ODOL dan mereka benar-benar jera terhadap hal tersebut.
"Puluhan kendaraan yang melanggar itu kita sanksi tilang. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam persoalan truk ODOL," tukasnya.
(dai/dai)