12 Truk ODOL Langgar Jam Operasional Diamankan Satlantas Palembang

Sumatera Selatan

12 Truk ODOL Langgar Jam Operasional Diamankan Satlantas Palembang

Dian Fadilla - detikSumbagsel
Jumat, 24 Mei 2024 07:00 WIB
Anggota Dishub Kota Palembang melakukan pengawasan terhadap Truk ODOL di Jembatan Musi VI
Foto: Ilustrasi truk di Palembang (Irawan)
Palembang -

Sebanyak 12 truk ODOL (over load over dimention) diamankan Satlantas Polrestabes Palembang. Belasan truk itu melanggar aturan jam operasional yang telah diberlakukan.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arham Sikakum menjelaskan, sudah terdapat 12 truk ODOL yang diamankan pihaknya sejak operasi yang dimulai pada (15/5/2024).

"Truk ODOL yang melintas pada jam bukan operasionalnya sudah berjumlah 12 kendaraan sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai sekarang," katanya, Kamis (23/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, jam operasional truk dari luar ke dalam Kota Palembang adalah pukul 21.00-06.00 WIB. Sedangkan dari dalam (arah Pelabuhan Boom Baru) menuju ke luar jam operasionalnya adalah pukul 06.00-09.00 WIB itu tidak boleh masuk. Baru diizinkan untuk keluar Kota Palembang dari pukul 09.00-15.00 WIB.

"Selain pada jam-jam yang ditentukan itu tidak boleh dilalui," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Bagi truk-truk yang melanggar, akan dilakukan penilangan oleh pihak Satlantas Polrestabes Palembang. Berikut merupakan letak pos pengamanan truk ODOL yang beroperasi di Kota Palembang. Setiap pos akan dijaga oleh dua anggota Satlantas dan dua anggota Dishub.

  • Jalan Haji Burlian
  • Jalan HM. Nurdin Panji
  • Celentang
  • Demang Lebar Daun
  • Jalan MP Mangkunegara
  • Jalan Macan Lindungan 1

Artikel ini ditulis oleh Dian Fadilla, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads