Pembukaan jalur darat dan sungai itu disampaikan melalui pengumuman pengaktifan operasional. Surat itu ditujukan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi, dan Pemilik TUKS/Tersus serta Pemilik Usaha Tongkang.
"Pembukaan ini sudah melalui pembahasan Satgaswasgakkum. Di mana untuk jalur sungai telah terdapat beberapa pengaturan pos pantau di sekitar sungai dan jalur darat hanya dibuka jalur dari Sarolangun menuju pelabuhan Batang Hari. Tidak lagi masuk kota menuju Talang Duku," kata Plt Asisten II Pemprov yang juga selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakkan Hukum, Johansyah kepada wartawan, Jumat (1/6/2024)
Kata Johansyah, untuk jalur sungai soal rambu-rambu lalu lintas sungai telah dipasang, kemudian spanduk kemudian lampu penerangan jembatan juga tersedia buat Tugboat/Tug Assit. Selain itu terdapat 5 pos pantau yang disiapkan.
"Pos Pantau ini berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II," ujar dia.
Johansyah juga menjelaskan untuk angkutan batubara melalui jalur darat, itu hanya untuk kawasan Sarolangun menuju ke Pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari saja. Dan itu sudah berlaku sejak hari Rabu lalu, tanggal 29 Mei 2024 serta aktivitasnya mulai dilaksanakan pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Sementara, mengenai soal jembatan yang rusak akibat ditabrak kapal tongkang batubara, Johansyah mengaku bahwa perbaikan jembatan akan terus dilakukan. Pengusaha sudah siap bertanggungjawab karena semua perbaikan dilimpahkan ke pengusaha.
"Jadi ini sambil berjalan ya, kan di jembatan ada pos pantau dan petugas juga jadi bisa berbarengan pekerjaan dan jalur sungai," jelas Johansyah.
Sejauh ini, kebijakan penghentian jalur sungai dan darat itu hanya bertahan 14 hari. Jalur ini dibuka juga berdasarkan kesepakatan bersama, dan terutama mementingkan berbagai aspek mulai dari terganggunya investasi negara serta pasokan listrik di wilayah Sumatera.
Sementara, dalam jalur sungai nanti Pemprov juga telah menyerahkan soal untuk petugas pos pantau untuk wilayah Kotoboyo dan Muaro Tembesi akan diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, untuk pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II akan diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
"Petugas pos pantau terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, polisi air dan udara dan masyarakat setempat. Kemudian agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun Tugboat/Tug Assit juga harus berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat," sebut Johansyah.
Johansyah juga menyebutkan bahwa jam operasional jalur sungai angkutan batu bara itu hanya dibuka pada pukul 07.00 Wib sampai dengan 18.00 Wib. Jika nanti lewat dan melanggar aturan operasional maka akan diberi sanksi seusai aturan yang berlaku.
"Yang jelas pembukaan ini sudah melalui pembahasan Satgaswasgakkum dari unsur Forkominda yang ada," terang Johansyah
(mud/mud)