Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru resmi membuka kembali pendakian Gunung Semeru sampai Ranu Kumbolo. Pendaki wajib mematuhi aturan yang ditetapkan, apa saja ?.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, jalur pendakian Gunung Semeru yang dibuka untuk umum hanya melalui pintu masuk Ranupani.
"Usia pendaki Gunung Semeru yang diperkenankan minimal 10 tahun. Usia lebih dari 70 tahun harus mendapat rekomendasi dari dokter yang mempunyai surat izin praktek," ujar Rudijanta dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun diwajibkan membawa surat izin orang tua dan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK). Selain itu harus melengkapi dokumen keterangan sehat untuk keperluan pendakian yang berlaku 1 hari sebelum pendakian.
"Batas akhir pendaftaran selambat-lambatnya 2 hari atau H-2 sebelum tanggal pelaksanaan pendakian. Durasi booking online hingga pembayaran berhasil hanya 1 jam," bebernya.
Aturan lain juga ditetapkan apabila pendakian dilakukan dalam bentuk rombongan dengan jumlah personil dalam 1 rombongan sebanyak 2-10 orang.
"Setiap rombongan wajib menggunakan 1 orang pemandu lokal yang tergabung dalam Organisasi PPGST (Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar)," tegas Rudijanta.
Sementara harga tiket pendakian per orang untuk kategori Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan, yakni Rp 78 ribu dengan durasi menginap dua hari pada hari kerja.
Dan Rp 88 ribu untuk satu hari kerja dan satu hari libur, serta Rp 98 ribu untuk dua hari pada hari libur.
Sedangkan, tiket bagi warga negara asing (WNA) sebesar Rp 440 ribu dengan durasi menginap dua hari.
"Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui (laman) bromotenggersemeru.id, maksimal H-2 sebelum hari pendakian," pungkasnya.
(ihc/abq)