Apakah Tapera Bisa Dicairkan? Ini Persyaratan dan Tata Caranya

Apakah Tapera Bisa Dicairkan? Ini Persyaratan dan Tata Caranya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 30 Mei 2024 06:00 WIB
KPR-Tapera
Foto: Istimewa (Dok KPR-Tapera)
Palembang -

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji yang akan dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tepara yakni sebesar 3% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta. Lantas, apakah Tapera bisa dicairkan nantinya?

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020, peserta Tapera berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Artinya, ketika masa kepesertaan berakhir dana Tapera bisa dicairkan.

Berikut tata persyaratan pencairan Tapera lengkap dengan tata cara atau mekanisme yang harus dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Pencairan Tapera

Proses pencairan Tapera akan dilakukan oleh BP Tapera. Dikutip laman tapera.go,id, dana dikembalikan apabila peserta memenuhi kondisi berikut ini:

  • Telah pensiun bagi pekerja
  • Mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Kondisi tersebut bisa membuat peserta mendapatkan kembali dana Tapera yang dikumpulkan bertahun-tahun. Peserta memperoleh pengembalian dan hasil pemupukan simpanan dengan mempertimbangkan pembiayaan Tapera yang diterima peserta.

ADVERTISEMENT

Dana pengembalian beserta hasil pemupukan wajib disetor ke rekening atas nama peserta atau ahli waris paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir. Ada beberapa cara untuk melakukan pencairan dana, di antaranya:

  1. Pencairan dilakukan melalui laman resmi BP Tapera di www.tapera.go.id
  2. Melalui call center 156 atau 1500 156
  3. Melalui media sosial Instagram @bp.tapera
  4. Melalui WhatsApp 08118156156

Peserta akan melakukan beberapa prosedur mulai dari pengisian dokumen hingga pencairan dana. Karena itu, perlu mempersiapkan berkas-berkas yang akan diminta oleh pihak BP Tapera sebagai syarat pengajuan pencairan dana.

Syarat Pencairan Tapera untuk Pensiunan

Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk pensiunan mencairkan dana Tapera. Berikut ini daftar lengkapnya:

  1. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
  2. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
  3. Surat Pernyataan Bermaterai yang Disediakan oleh BP Tapera. (Surat dapat diunduh pada situs tapera.go.id klik Info Tapera-Pengumuman-Unduh Surat Pernyataan)

Persyaratan Pencairan Dana oleh Ahli Waris

Apabila peserta Tapera meninggal dunia, maka pencairan dana dapat dilakukan oleh ahli waris dengan menyiapkan berkas berikut ini:

  1. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
  2. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
  3. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris
  5. Asli Surat Kuasa ditandatangani seluruh Ahli Waris di atas materai, jika ahli waris lebih dari satu orang.
  6. Surat Pernyataan bermaterai yang disediakan oleh BP Tapera.

Potongan Iuran Tapera dan Cara Hitungnya

Tercatat dalam pasal 15, besaran iuran Tapera atau simpanan peserta adalah 3% dari gaji Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Pekerja Mandiri. Besaran tersebut dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dibayarkan pemberi kerja: 0,5%
  • Dibayarkan pekerja: 2,5%

Dalam Pasal 14 disebutkan besaran potongan iuran Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan sepenuhnya secara mandiri tanpa bantuan tanggungan dari pemberi kerja.

Berdasarkan aturan di atas, pekerja akan mendapat potongan gaji sebesar 2,5% untuk disetorkan setiap bulannya sebagai simpanan wajib. Misal, gaji pekerja setara UMR Palembang yakni Rp 3.667.591 per bulan, maka penghitungan iuran Tapera sebagai berikut:

  • Yang dibayar pekerja: 2,5% x Rp 3.667.591 hasilnya Rp 91.690. (Besaran iuran dikalikan dengan gaji pekerja)
  • Yang dibayar pemberi kerja: 0,5% x Rp 3.667.591 hasilnya Rp 18.337. (Besaran iuran dikalikan dengan gaji pekerja)

Dengan begitu, total iuran Tapera yang didapatkan pekerja dengan gaji UMR Palembang sekitar Rp 110.027 per bulan. Catatan untuk pekerja mandiri atau freelance ditanggung sepenuhnya secara sendiri tanpa dibayarkan oleh pemberi kerja.

Demikian penjelasan mengenai apakah Tapera bisa dicairkan atau tidak. Semoga menjawab pertanyaan dari pekerja ya!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads