Segini Iuran Tapera untuk Gaji UMR Palembang Beserta Cara Hitungnya

Segini Iuran Tapera untuk Gaji UMR Palembang Beserta Cara Hitungnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 29 Mei 2024 10:00 WIB
Infografis Tapera (Infografis Fuad Hasim, naskah Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Infografis Tapera (Infografis Fuad Hasim, naskah Danu Damarjati/detikcom)
Palembang -

Setiap pekerja baik itu pegawai negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta akan mendapat potongan sebesar 3% untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Lalu, berapa besaran iuran Tapera untuk gaji UMR Palembang?

Penetapan iuran Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Rumah Rakyat.

Pemerintah memberlakukan aturan tersebut kepada seluruh pekerja yang memenuhi syarat peserta Tapera. Iuran Tapera mulai diberlakukan sejak peraturan diundangkan yakni 20 Mei 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Iuran Tapera?

Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Besaran simpanan peserta ditetapkan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah. Dari jumlah tersebut, pemberi kerja akan menanggung sebesar 0,5%. Sementara pekerja membayar sisanya yakni 2,5%.

ADVERTISEMENT

Cara Hitung Iuran Tapera untuk UMR Palembang

Merujuk aturan tersebut, pekerja akan mendapat potongan gaji sebesar 2,5% untuk disetorkan setiap bulannya sebagai simpanan wajib. Jika yang bersangkutan mendapatkan gaji setara UMR Palembang yakni Rp 3.667.591 per bulan, maka penghitungan iuran Taperanya dikalikan 2,5%. Hasilnya Rp 91.690.

Sementara untuk pemberi kerja dibebankan sebesar Rp 18.337. Jumlah tersebut merupakan hasil dari Rp 3.667.591 dikalikan 0,5%. Dengan begitu, total iuran Tapera yang didapatkan pekerja dengan gaji UMR Palembang sekitar Rp 110.027 per bulan.

Mekanisme Potongan Iuran Tapera

Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, mekanisme potongan iuran Tapera terdiri atas beberapa poin penting. Di antaranya:

1. Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban.

2. Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10.

3. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

4. Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Untuk pekerja mandiri, penyetoran uang dilakukan sendiri melalui rekening dana Tapera pada Bank Kustodian, Bank Penampung atau pihak lainnya. Paling lambat disetor tanggal 10 setiap bulan.

Daftar Peserta Tapera

Peserta Tapera meliputi pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling rendah 10 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Adapun daftar pesertanya sebagai berikut:

- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta
- Pekerja selain poin di atas yang menerima gaji atau upah. Seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Begitulah cara menghitung iuran Tapera untuk gaji UMR Palembang. Semoga membantu ya detikers!




(dai/dai)


Hide Ads