10 Daftar Peserta Tapera, Ini Jenis Pekerja yang Dipotong Gaji 2,5%

10 Daftar Peserta Tapera, Ini Jenis Pekerja yang Dipotong Gaji 2,5%

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 29 Mei 2024 04:00 WIB
Ilustrasi Pekerja Kantoran
Ilustrasi pekerja (Foto: shutterstock)
Palembang -

Pemerintah menetapkan 10 jenis pekerja akan menjadi peserta wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera). Mereka akan dikenakan potongan gaji 2,5% tiap bulannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15, besaran iuran Tapera atau simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Besaran simpanan yang dibayarkan peserta sebesar Rp 2,5%. Sementara pemberi kerja ditanggung 0,5% dari gaji untuk disisihkan buat iuran Tapera.

Potongan tersebut diberlakukan untuk 10 jenis pekerja yang daftarnya tercantum dalam pasal 7 huruf a hingga j. Lantas, siapa saja pekerja yang jadi peserta Tapera? Simak rincian lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

10 Daftar Peserta Tapera

Peserta Tapera meliputi pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling rendah 10 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Berikut 10 pekerja yang jadi peserta Tapera sebagai berikut:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil

Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS merupakan pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan atau status yang sementara yang diberikan pemerintah hingga masa pelantikan resmi tiba.

ADVERTISEMENT

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara

Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan pekerja yang bekerja di sektor pemerintahan di Indonesia. Mereka memiliki status kepegawaian dengan perjanjian kerja dan bertugas di berbagai instansi pemerintah.

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota TNI merupakan pekerja angkatan bersenjata yang mengabdi kepada negara dan bangsa.

4. Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia

Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia merupakan pekerja yang sedang menjalani pendidikan pertama menjadi prajurit TNI.

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pekerja yang memiliki posisi sebagai abdi negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

6. Pejabat Negara

Pejabat negara adalah pekerja adalah pimpinan dan lembaga kekuasaan eksekutif, legislatif dan kehakiman atau yudisial.

7. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah

Pekerja jenis ini merupakan yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan operasional perusahaan.

8. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa

Untuk daftar kedelapan ini merupakan pekerja yang bekerja di Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes. Seperti Badan Usaha Lumbung Pangan, Badan Usaha Listrik Desa, Bank Desa, Lembaga, Keuangan Mikro Desa, Koperasi Unit Desa (KUD).

9. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta

Pekerja jenis ini merupakan perusahaan perseroan, perusahaan patungan, atau perusahaan terbatas (PT) yang memiliki investor swasta.

10. Pekerja Selain Poin 1 dan 9 yang Menerima Gaji atau Upah

Untuk daftar terakhir meliputi pekerja pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Aturan mengenai tabungan perumahan rakyat tidak hanya diberlakukan untuk PNS dan abdi negara. Melainkan pekerja yang meliputi pegawai atau karyawan swasta hingga pekerja asing yang sudah bekerja minimal 6 bulan.

Besaran Iuran Tapera

Tercatat dalam pasal 15, besaran iuran Tapera atau simpanan peserta adalah 3% dari gaji Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Pekerja Mandiri. Besaran tersebut dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dibayarkan pemberi kerja: 0,5%
- Dibayarkan pekerja: 2,5%

Dalam Pasal 14 disebutkan besaran potongan iuran Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan sepenuhnya secara mandiri tanpa bantuan tanggungan dari pemberi kerja.

Cara Hitung Iuran Tapera

Berdasarkan aturan di atas, pekerja akan mendapat potongan gaji sebesar 2,5% untuk disetorkan setiap bulannya sebagai simpanan wajib. Misal, gaji pekerja setara UMR Palembang yakni Rp 3.667.591 per bulan, maka penghitungan iuran Tapera sebagai berikut:

- Yang dibayar pekerja: 2,5% x Rp 3.667.591 hasilnya Rp 91.690. (Besaran iuran dikalikan dengan gaji pekerja)

- Yang dibayar pemberi kerja: 0,5% x Rp 3.667.591 hasilnya Rp 18.337. (Besaran iuran dikalikan dengan gaji pekerja)

Dengan begitu, total iuran Tapera yang didapatkan pekerja dengan gaji UMR Palembang sekitar Rp 110.027 per bulan. Catatan untuk pekerja mandiri atau freelance ditanggung sepenuhnya secara sendiri tanpa dibayarkan oleh pemberi kerja.

Mekanisme Potongan Iuran Tapera

Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, mekanisme potongan iuran Tapera terdiri atas beberapa poin penting. Di antaranya:

1. Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban.

2. Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10.

3. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

4. Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Untuk pekerja mandiri, penyetoran uang dilakukan sendiri melalui rekening dana Tapera pada Bank Kustodian, Bank Penampung atau pihak lainnya. Paling lambat disetor tanggal 10 setiap bulan.

Nah, itulah daftar pekerja yang menjadi peserta Tapera lengkap dengan besaran iuran hingga mekanisme pemotongannya. Termasuk kah detikers dalam daftar tersebut?




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads