Tapera merupakan aturan iuran dana tabungan perumahan rakyat ditetapkan Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Mencuatnya aturan Tapera menarik perhatian masyarakat Indonesia terkhusus di media sosial. Perbincangan mengenai dana tabungan semakin dikupas karena besaran iuran atau potongan gaji yang berlaku setiap bulan.
Selengkapnya penjelasan mengenai pengertian Tapera, besaran iuran hingga peserta dan jadwal diberlakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang Dimaksud dengan Tapera?
Dalam pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 dijelaskan bawah Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan dan/atau dapat dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Secara sederhana, Tapera termasuk jenis simpanan yang disetorkan setiap bulan dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan rumah. Dana Tapera akan diambil dari gaji peserta tiap bulannya.
Besaran Iuran Tapera
Tercatat dalam pasal 15, besaran iuran Tapera atau simpanan peserta adalah 3% dari gaji Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Pekerja Mandiri. Besaran tersebut dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dibayarkan pemberi kerja: 0,5%
- Dibayarkan pekerja: 2,5%
Dalam Pasal 14 disebutkan besaran potongan iuran Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan sepenuhnya secara mandiri tanpa bantuan tanggungan dari pemberi kerja.
Mekanisme Potongan Iuran Tapera
Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, mekanisme potongan iuran Tapera terdiri atas beberapa poin penting. Di antaranya:
1. Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban.
2. Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
3. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
4. Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Untuk pekerja mandiri, penyetoran uang dilakukan sendiri melalui rekening dana Tapera pada Bank Kustodian, Bank Penampung atau pihak lainnya. Paling lambat disetor tanggal 10 setiap bulan.
Peserta Tapera
Peserta Tapera meliputi pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling rendah 10 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Adapun daftar pesertanya sebagai berikut:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta
- Pekerja selain poin di atas yang menerima gaji atau upah. Seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Kapan Aturan Tapera Berlaku?
Peraturan pemerintah mengenai iuran Tapera mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni Senin, 20 Mei 2024. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan ini.
Artinya, pendaftaran kepesertaan Tapera dilakukan sebelum tahun 2027. Peraturan ini bersifat wajib untuk setiap pekerja.
Demikian penjelasan mengenai pengertian Tapera lengkap dengan mekanisme hingga jadwal diberlakukan. Semoga membantu ya detikers!
(dai/dai)