16 Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK Saat Pilkada 2024 Lengkap Besaran Gajinya

16 Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK Saat Pilkada 2024 Lengkap Besaran Gajinya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 14 Mei 2024 08:00 WIB
Ilustrasi pemilu
ilustrasi pilkada (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Palembang -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada bulan November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Badan Adhoc yang akan terlibat secara langsung dalam proses ini, salah satunya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPK adalah sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU di tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi dan melaksanakan proses pemilihan di tingkat kecamatan. Pembentukan PPK oleh KPU kabupaten/kota dilakukan paling lambat enam bulan sebelum tanggal penyelenggaraan pemilihan. Struktur keanggotaan PPK terdiri dari lima orang, yang satu ketua dan empat anggota.

Berikut adalah 16 tugas utama yang akan dilakukan oleh PPK selama Pilkada 2024 beserta wewenang dan kewajiban berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPK serta besaran gaji yang diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Saat Pilkada Serentak 2024

1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.

2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan.

ADVERTISEMENT

3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan.

4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerja.

6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

7. Mengumpulkan dan menyerahkan hasil rekapitulasi.

8. Membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pilkada, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.

10. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.

11. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi calon perseorangan.

12. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.

13. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.

14. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas serta wewenang PPK kepada masyarakat.

15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji PPK pada Pilkada 2024

Setelah menjalankan tugas-tugas tersebut, PPK akan menerima gaji sesuai dengan aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 472 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Adapun rincian besaran gaji yang diterima ketua, anggota, sekretaris, serta pelaksana/staf/administrasi dan teknis PPK sebagai berikut:

- Ketua: Rp 2.500.000

- Anggota: Rp 2.200.000

- Sekretaris: Rp 1.850.000

- Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.300.000

Itulah penjelasan mengenai tugas-tugas PPK selama Pilkada 2024 beserta wewenang, kewajiban dan besaran gaji yang diterima. Semoga artikel ini berguna ya!




(csb/csb)


Hide Ads