Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (Pam TPS) atau biasa disebut Satlinmas adalah salah satu bagian dari badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu). Pam TPS sendiri bertugas melakukan pengamanan saat hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pam bertugas bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Kendati demikian, Pam TPS memiliki tugas yang berbeda dengan KPPS.
Nah, apa saja tugas dari Pam TPS dalam Pilkada? Berapa besaran gaji yang diterima oleh Pam TPS yang bertugas dalam Pilkada 2024? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas dan Masa Kerja Pam TPS Pilkada
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, Pam atau disebut juga Petugas Ketertiban TPS berjumlah dua orang yang berasal dari satuan pertahanan sipil atau perlindungan masyarakat.
Dalam Peraturan KPU tersebut dijelaskan bahwa Pam dibentuk untuk membantu KPPS selama di TPS. Tugas Utama dari Pam TPS ialah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di TPS. Mereka bertanggung jawab memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar dan tertib.
Adapun masa kerja dari Pam TPS sendiri sama dengan masa kerja KPPS. Dengan demikian, masa kerja Pam TPS terhitung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Pembentukan Pam TPS Pilkada
Pembentukan Pam TPS Pilkada turut diatur dalam Pasal 82 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut pembentukan Pam TPS Pilkada:
- PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
- KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS.
- Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
- KPU Kabupaten/Kota meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS.
- PPS menetapkan Petugas Ketertiban TPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
Gaji Pam TPS Pilkada 2024
Gaji Pam TPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024. Adapun gaji Pam TPS yaitu 650.000/orang.
Selain gaji, Pam TPS dan panitia penyelenggara Pilkada 2024 lainnya juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan. Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024.
Berikut rincian biayanya:
- Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000/orang
- Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 30.800.000/orang
- Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000/orang
- Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000/orang
Nah, itulah informasi terkait tugas dan besaran gaji yang akan diterima Pam TPS pada Pilkada 2024 ini. Semoga bermanfaat!
(urw/urw)